Sesuai Aturan Praperadilan Setya Novanto Dinyatakan Gugur, Pembacaan Putusan Tak Perlu Dilakukan

Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, menilai praperadilan penetapan tersangka kasus korupsi e-KTP

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus korupsi e-ktp Setya Novanto 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, menilai praperadilan penetapan tersangka kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Ketua DPR RI, Setya Novanto harus digugurkan.

Pasalnya hari ini, Rabu (13/12/2017) pagi tadi, sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP telah dimulai.

"Praperadilan gugur kalau persidangan pokok perkara telah dimulai diperiksa," ujar mantan panitia seleksi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini kepada Tribunnews.com, Rabu (13/12/2017).

Karena itu dia mengingatkan kepada hakim tunggal yang menangani praperadilan Ketua DPR nonaktif Setya Novanto, Hakim Kusno ‎tidak perlu melanjutkan agenda membacakan keputusan hasil persidangan pada Kamis (14/12/2017) besok.

"Sidang pokok perkara sudah dibuka tadi pagi harusnya praperadilan sudah gugur. Persidangan tidak dilanjutkan," ucap Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini.

Baca: Fakta Seputar Sidang Perdana Setya Novanto, Mulai Diare 20 Kali sampai Diam saat Ditanya Nama

"Semestinya Praperadilan tidak dilanjutkan besok dan tidak ada lagi urgensi karena sidang perkara pokok sudah berjalan," ujarnya.

‎ ‎Hakim tunggal yang menangani praperadilan Ketua DPR nonaktif Setya Novanto, Hakim Kusno ‎akan membacakan keputusan hasil persidangan pada Kamis (14/12/2017).

‎Sebelum menutup sidang kelima praperadilan Novanto, Hakim Kusno terlebih dahulu menanyakan kepada pihak pemohon dan termohon terkait pengajuan kesimpulan.

Baca: Foto Anak Selebgram Rachel Venya saat Masih Berumur Satu Jam

"Perkara ini sudah selesai ya, kemudian selanjutnya majelis akan memberikan kesempatan untuk mengajukan kesimpulan, kesimpulan itu kalau mengajukan saya terima, tidak mengajukan juga tidak merupakan suatu keharusan," ujar Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Atas pertanyaan tersebut, pihak pemohon dan termohon menyatakan akan mengajukan kesimpulan yang akan diserahkan ke hakim pada besok hari.

‎"Jadi kalau mengajukan kesimpulan, Kamis besok (14/12/2017), saya minta kesimpulan diserahkan, pukul 09.00 WIB dan mudah-mudahan pukul 14.00 WIB sudah saya bisa bacakan (putusan), jadi kita tunda besok (persidangan), untuk kesimpulan dan kita lanjutkan putusan," ucap Kusno.

Baca: Jaksa KPK Sebut Setya Novanto Berbohong dan Pura-pura Sakit

‎Diketahui, persidangan praperadilan Novanto pada hari ini yang beragenda menghadirkan ahli hukum tata negara dari KPK yakni Zainal Arifin Mochtar yang merupakan pengajar UGM, dimulai sekitar pukul 10.‎24 WIB dan pada pukul 11.30 WIB sidang diskors selama 1,5 jam.

Namun, semestinya sidang dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB, hakim baru tiba di ruang persidangan pada pukul ‎13.49 WIB dan sidang ditutup sekitar pukul 14.00 WIB.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved