Sidang Praperadilan Melawan Setya Novanto, KPK Pastikan akan Hadir

Komisi Pemberantasan Korupsi akan hadir dalam sidang lanjutan praperadilan melawan Ketua

Editor: Suci Rahayu PK
Sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).(Kompas.com/Robertus Belarminus) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan hadir dalam sidang lanjutan praperadilan melawan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya akan datang, karena kan memang itu penundaan dari yang sebelumnya. Jadi KPK yang diwakili biro hukum akan hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (4/12/2017).

KPK sebelumnya tidak hadir dalam persidangan perdana dan menyampaikan surat permohonan kepada pengadilan untuk menunda sidang selama tiga minggu. Hakim kemudian memutuskan sidang ditunda hingga Kamis, 7 Desember 2017.

Priharsa mengatakan, sudah ada putusan hakim untuk menggelar kembali sidang pada Kamis mendatang. KPK, lanjut dia, tentu akan mematuhi putusan hakim tersebut.

Baca: Berdua dalam Lift, Cewek Ini Cepat-cepat Turunkan Celana. Kejadian Selanjutnya Bikin Melongo

"Karena telah ada putusan hakim jadi KPK akan mematuhi putusan tersebut dan akan hadir di praperadilan yang telah dijadwalkan," ujar Priharsa.

Pada sidang perdana yang digelar Kamis (30/7/2017), perwakilan KPK tak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak KPK meminta Kusno, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan, menunda sidang hingga jangka waktu tiga minggu ke depan. Sementara, pihak Novanto meminta hakim cukup menunda sidang selama 3 hari.

Setelah mendengar tanggapan dari penasihat hukum Novanto, hakim memutuskan sidang ditunda hingga 7 Desember 2017.

Baca: Miris! Bukannya Diberi Penghargaan, Mantan Tentara Ini Malah Dibuang dan Jadi Gelandangan

Dalam hukum acara, kata Kusno, ketidakhadiran di praperadilan tidak diatur secara rinci.
Ia mengacu pada hukum acara perdata, bahwa hakim bisa menunda dan memanggil pihak yang tidak hadir.

"Jadi saya tunda tanggal 7 Desember, hari Kamis yang akan datang," kata Kusno, di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

Baca: Namanya Muncul Sebagai Calon Panglima TNI, Ini Harta Kekayaan Hadi Tjahjanto

Kusno juga memerintahkan juru sita dan panitera pengganti PN Jaksel agar memberitahukan KPK untuk mempersiapkan diri pada sidang mendatang.

Novanto mengajukan gugatan praperadilan pada 15 November 2017 lalu, pasca ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus e-KTP.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved