Meski Nilainya Terus Menanjak, BI Tegaskan Bitcoin Bukan Alat Pembayaran yang Sah di Indonesia
Nilai mata uang virtual bitcoin terus menanjak dalam beberapa hari terakhir. Menurut data Bitcoin Indonesia, Jumat
TRIBUNJAMBI.COM - Nilai mata uang virtual bitcoin terus menanjak dalam beberapa hari terakhir.
Menurut data Bitcoin Indonesia, Jumat (1/12/2017), nilai mata uang virtual tersebut kini telah menembus Rp 145,5 juta.
Bitcoin diperkirakan oleh sejumlah pihak akan terus menanjak nilainya, bahkan ada yang memprediksi nilainya bisa mencapai 40.000 dollar AS atau setara sekitar Rp 540 juta.
Namun, ada pula sejumlah kalangan yang melontarkan kritik tajam terhadap bitcoin.
Pasalnya, bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah dan tidak diatur oleh bank sentral.
Selain itu, nilai bitcoin juga sangat fluktuatif layaknya harga komoditas.
Lalu, apa pendapatan Bank Indonesia (BI) mengenai bitcoin?
Gubernur BI Agus DW Martowardojo menegaskan, bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
"Bitcoin itu bukan alat pembayaran. Posisi dari otoritas adalah mengarahkan, itu bukan alat pembayaran yang sah," ujar Agus di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (30/11/2017) malam.
Baca: Usai Siklon Cempaka, Kini Dampak Badai Dahlia Hantui Warga Yogyakarta
Baca: Diperiksa Sampai Jelang Subuh, Benarkah Ahmad Dhani Langsung Ditahan?
Baca: Tercatat Sebagai Kader, Gerindra Akan Beri Bantuan Hukum untuk Ahmad Dhani
Agus menyatakan, karena bukan alat pembayaran yang sah dan tidak diatur oleh bank sentral, maka bank sentral tidak bertanggung jawab atas risiko-risiko terkait penggunaan bitcoin.
Undang-undang Mata Uang pun menegaskan bahwa satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah.
Baca: Merasa Bertanggung Jawab Penuh, Andi Narogong Minta Hakim Tidak Melibatkan Istri dan Keluarganya