Penyebar Hoax Bisa Terkena Sanksi Hukum
Acara Deklarasi Bersama Anti Hoax Netizen Kota Jambi diadakan di Aula Rumah Dinas Walikota pada Kamis (30/11).
Penulis: Leonardus Yoga Wijanarko | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/LEONARDUS YOGA WIJANARKO
Acara Deklarasi Bersama Anti Hoax Netizen Kota Jambi diadakan di Aula Rumah Dinas Walikota pada Kamis (30/11/2017).
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Leonardus Yoga Wijanarko
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Acara Deklarasi Bersama Anti Hoax Netizen Kota Jambi diadakan di Aula Rumah Dinas Walikota pada Kamis (30/11).
Rikwanto mengatakan terkait hukuman bagi netizen yang menyebarkan berita hoax, bagi penyebar berita hoax bisa terkena sanksi hukum.
"Sudah ada undang-undangnya dalam UU ITE nomor 11 tahun 2008 pasal 28," jelasnya.
Selain itu menurutnya penyebar hoax di dunia maya memang cukup sulit untuk ditemukan dan dilacak. "Perlu waktu memang untuk menemukan penyebar hoax karena bisa saja alamat yang digunakan itu palsu, sehingga membutuhkan kroscek lebih dalam lagi," katanya. (*)
