Pilkada Kerinci
Dokumen Bakal Calon Bupati Kerinci Ditolak KPU - Komisioner: Berkas Ruslan Tak Penuhi Syarat
Bakal Calon Bupati Kerinci Ruslan mendaftar sebagai calon perseorangan, Selasa malam (29/11). Sekitar pukul 11.30 Wib ketua STIT
Penulis: hendri dede | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Bakal Calon Bupati Kerinci Ruslan mendaftar sebagai calon perseorangan, Selasa malam (29/11). Sekitar pukul 11.30 Wib ketua STIT YPI Kerinci ini datang ke KPU Kerinci bersama beberapa orang tim yang disambut oleh komisioner KPU Kerinci.
Komisioner KPU Kerinci Suhardiman membenarkan Ruslan datang menyerahkan persyaratan dukungan untuk maju sebagai Calon Bupati Kerinci. Namun setelah dilakukan verifikasi data oleh KPU Kerinci menyatakan dukungan yang disampaikan tidak memenuhi syarat.
Dikatakan Suhardiman bahwa surat dukungan yang disampaikannya masih kurang. "Dokumennya kita tolak, karena surat dukungan kurang. Dia hanya menyampaikan 1.464 surat dukungan yang disampaikan dengan kita. Artinya tidak memuhi syarat yakni 21.868 surat dukungan disertai potokoi KTP," jelasnya.
Karena jadwal pendaftaran calon perseorangan terakhir malam kemarin pukul 24.00 Wib, maka KPU menyatakan pendaftaran calon perseorangan sudah ditutup.
"Lain halnya kalau dia (Ruslan) menyampaikan tanggal 27 jadi ada kesempatan dia memperbaiki. Akan tetapi malam tadi batas akhir, dia juga datang pun jam 11.30 Wib lah. Selain itu dokumen yang diserahkan juga hanya satu rangkap dukungan, seharusnya tiga rangkap. Kami hitung ternyata jumlah juga masih banyak kurang," jelasnya
Dengan ditolaknya dokumen Ruslan, artinya tidak ada calon perseorangan di Pilkada Kerinci tahun 2018.
Baca: Video Mesum Durasi 3 Menit Pak RT dan PNS Kelurahan Beredar, Istri Lapor Polisi
Baca: TRAGIS - Lima Saudara Kandung Meninggal Setelah Makan Ikan Pedas Asam Kurau, Ternyata Ikannya. . .
Sementara itu bila Ruslan merasa keberatan, menurut KPU mempersilakan untuk menyampaikan ke Panwaslu Kerinci. "Iya sampaikanlah ke Panwaslu, lembaga yang berwenang. Artinya diselesaikan dengan Panwaslu. Kalau kita sudah sesuai aturan kami tolak, karena kurang syarat. Lain kalau surat dukungannya berlebih, bisa kita terima dulu," jelasnya
"Kita sebulan sebelumnya sudah kota sampaikan untuk calon perseorangan konsultasi," tambahnya
Secara terpisah Ruslan dikonfirmasi Tribun mengatakan keberatan dengan keputusan KPU Kerinci. Dia bilang akan mempelajari undang-undang Pemilu lagi untuk menyampaikan keberatan. "Kita masih mempelajari aturan dan undang-udang. Karena setau kita didalam UU menyerahkan berkas, tidak harus langsung keputusan. Dalam UU ada peluang kita untuk melengkapi kekurangan dan bahan yang belum penuh. Kita pelajari peraturan KPU no 15 tahun 2017,"
Baca: Wanita Harus Sering Orgasme, Nomor 5 Kabar Baik Bagi yang Mau Awet Muda
Baca: Langsung Dirujuk ke RSUD Raden Mattaher - Tiga Balita di Tungkal Terserang Virus Kawasaki
Terkait surat dukungan yang masih kurang, Ruslan mengakui hal itu. Namun menurutnya hal tersebut masih bisa dilengkapi lagi.
"Kita dapat informasi, kita menyerahkan hardcopy sebanyak yang ado dulu, baru dipenuhi.
Tau-tau malam tadi terkejut kita. Harus terkumpul semua. Jadi kalau memang ada peluang nanti kita akan lakukan keberatan," bebernya.