Gara-gara Rebutan Mikrofon Jelang Sholat Jumat, Pria Ini Terancam Penjara. Padahal Masalahnya Sepele
Pengadilan Negeri Cibinong sore tadi menangani sidang perkara pidana yang terbilang unik. Pasalnya, Acep
TRIBUNJAMBI.COM- Pengadilan Negeri Cibinong sore tadi menangani sidang perkara pidana yang terbilang unik.
Pasalnya, Acep bin Husein yang menyandang status terdakwa dilatarbelakangi keributan saat rebutan mikrofon masjid ketika akan salat jumat.
Isiden keributan tersebut terjadi di Majid Jami Nurul Zaman yang berlokasi di Kampung Pos RT 2/2 Desa Kedungwaringin, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor pada hari Jumat tanggal 25 agustus 2017 lalu tepatnya satu minggu sebelum Idul Adha.
Baca: 6 Bulan Dipenjara, Ini Kabar Terbaru dari Ahok. Ternyata Dia Masih Suka
Baca: Bayi Cantik Ini Ditemukan Dalam Kardus di Toilet SPBU. Ibunya Tinggalkan Surat, Isinya Bikin Nyesek!
Baca: Dokter Tompi Komentari Perban di Kepala: Kalau Gak Luka Tapi Diperban, Dokternya Perlu Sekolah Lagi
Saat itu, Acep yang merupakan ketua DKM Masjid Jami Nurul Zaman berselisih dengan Burhanudin menjelang adzan salat jumat.
Perselisihan bermula ketika Burhanudin tiba-tiba mengambil mikrofon yang berada di dalam masjid untuk memberikan pengumuman kepada jamaah soal pembangunan masjid.
Namun, langkah yang dilakukan Buhanudin itu dianggap tidak sesuai aturan lantaran ia bukan bagian dari pengurus masjid sehingga Acep sebagai ketua DKM langsung merampas mikrofon yang sedang dipegang Burhanudin.
Baca: Bukan Tiang Listrik, Tapi Pria Ini yang Sebabkan Setya Novanto Kecelakaan. Bakal Masuk Penjara!
Baca: 7 Meme Setnov Kecelakaan Ini Bisa Bikin Kamu Ketawa Ngakak! No 5 Bahkan Bikin Sakit Perut!
Baca: Mirip Xpander, Ini Fitur Anyar yang Disematkan Dalam Toyota Rush Terbaru
Hal itu pun memicu keributan sehingga diduga ada aksi pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa kepada Burhanudin.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut pun tidak habis pikir bisa terjadi keributan di dalam rumah ibadah terlebih saat akan melakukan salat berjamaah.
Burhanudin yang dipanggil sebagai saksi dalam persidangan mengaku tidak terima diperlakukan seperti itu oleh terdakwa.