Siap-siap Dijerat KPK, Jika Kedapatan Sembunyikan Setya Novanto!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih meminta Setya Novanto menyerahkan diri sebelum
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih meminta Setya Novanto menyerahkan diri sebelum namanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, KPK juga mewarning pihak-pihak agar tidak membantu Setya Novanto bersembunyi dan menghindar dari upaya jemput paksa.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memastikan sudah menyiapkan pasal hukum untuk menjerat pihak lain yang dianggap menghalangi penyidikan terhadap Setya Novanto.
"Kami ingatkan juga pada pihak lain, jangan sampai ada upaya untuk melindungi atau menyembunyikan karena ada resiko pidana terhadap perbuatan tersebut," kata Febri, Kamis (16/11/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Jika nanti terbukti melindungi atau ikut menyembunyikan Setya Novanto dari kejaran penyidik, maka pidana penjara akan menjadi ganjarannya.
"Seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun. Jadi kami harap hal ini tidak perlu terjadi jika ada kerjasama dan itikad baik untuk datang ke KPK," kata Febri.