Menyusul Sang Adik, Kakak Kandung Ketua DPRD Bali Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka dan DPO
Anggota Satreskoba Polresta Denpasar menggerebek rumah milik oknum politisi Partai Gerindra I Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol.
TRIBUNJAMBI.COM- Anggota Satreskoba Polresta Denpasar menggerebek rumah milik oknum politisi Partai Gerindra I Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol.
Mang Jangol pun resmi ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh polisi.
Selain Mang Jangol, kakak kandungnya I Wayan Sunada alias Wayan Kembar pun ditetapkan sebagai DPO.
Baca: Lakukan Siraman, Ini Tujuh Sumber Mata Air yang Akan Digunakan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution
Baca: Braaakkk Dua Truk dan Tiga Mobil Pribadi Terlibat Kecelakaan Beruntun
"Kami tetapkan sebagai tersangka dan DPO untuk I Komang Swastika. Dan kakak kandungnya Wayan Kembar juga sebagai DPO," ucap Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo, Senin (6/11/2017).
Penetapan DPO itu sendiri, tidak terlepas dari kepemilikan sabu dari Mang Jangol yang ditemukan di kamarnya yakni Sabu seberat 7,16 gram, satu senjata bareta tanpa ijin.
Baca: Nafa Urbach Pamer Pose Seksi, Yang Nyerein Bakal Nyesal!
Baca: GIF WhatsApp Berkonten Pornografi, Kementerian Kominfo Minta Penyedia Konten Lakukan Filtering
Kemudian, ada dua air sofgun, lima pisau belati, satu keris kuningan, lima kotak peluru senapan angin, satu kotak peluru air sofgun, empat bong, dua buku tabungan dan lima tabung gas air sofgun.
Untuk Wayan Kembar, sambung Hadi, ditetapkan DPO karena kepemilikan tujuh paket Sabu seberat 4,24 gram, uang tunai Rp. 6,9 juta, tiga buah HP, enam buku tabungan, lima buah gunting, lima korek api gas, satu bong.
"Untuk yang di kamar Komang Swastika sudah dipastikan A1 milik Komang Swastika. Kalau Wayan Kembar itu dari keterangan saksi. Kami tetapkan tersangka keduanya karena alat bukti yang cukup," bebernya. (*).