Menyusul Sang Adik, Kakak Kandung Ketua DPRD Bali Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka dan DPO

Anggota Satreskoba Polresta Denpasar menggerebek rumah milik oknum politisi Partai Gerindra I Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol.

Editor: rida
Petugas dari Polresta Denpasar gerebek rumah salah satu anggota DPRD Prov Bali di jalan Pulau Batanta, Denpasar (4/11) terkait kasus narkoba. 

TRIBUNJAMBI.COM- Anggota Satreskoba Polresta Denpasar menggerebek rumah milik oknum politisi Partai Gerindra I Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol.

Mang Jangol pun resmi ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh polisi.

Selain Mang Jangol, kakak kandungnya I Wayan Sunada alias Wayan Kembar pun ditetapkan sebagai DPO.

Baca: Lakukan Siraman, Ini Tujuh Sumber Mata Air yang Akan Digunakan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution

Baca: Braaakkk Dua Truk dan Tiga Mobil Pribadi Terlibat Kecelakaan Beruntun

"Kami tetapkan sebagai tersangka dan DPO untuk I Komang Swastika. Dan kakak kandungnya Wayan Kembar juga sebagai DPO," ucap Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo, Senin (6/11/2017).

Penetapan DPO itu sendiri, tidak terlepas dari kepemilikan sabu dari Mang Jangol yang ditemukan di kamarnya yakni Sabu seberat 7,16 gram, satu senjata bareta tanpa ijin.

Baca: Nafa Urbach Pamer Pose Seksi, Yang Nyerein Bakal Nyesal!

Baca: GIF WhatsApp Berkonten Pornografi, Kementerian Kominfo Minta Penyedia Konten Lakukan Filtering

Kemudian, ada dua air sofgun, lima pisau belati, satu keris kuningan, lima kotak peluru senapan angin, satu kotak peluru air sofgun, empat bong, dua buku tabungan dan lima tabung gas air sofgun.

Untuk Wayan Kembar, sambung Hadi, ditetapkan DPO karena kepemilikan tujuh paket Sabu seberat 4,24 gram, uang tunai Rp. 6,9 juta, tiga buah HP, enam buku tabungan, lima buah gunting, lima korek api gas, satu bong.

"Untuk yang di kamar Komang Swastika sudah dipastikan A1 milik Komang Swastika. Kalau Wayan Kembar itu dari keterangan saksi. Kami tetapkan tersangka keduanya karena alat bukti yang cukup," bebernya. (*).

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved