Meme Setya Novanto Adalah Sindiran Satir, Bukan Tindak Pidana

Regional Coordinator SAFEnet Damar Juniarto meminta kepolisian menghentikan proses hukum terhadap akun-akun yang menyebarkan meme

Editor: rida
SETYA NOVANTO 

TRIBUNJAMBI.COM- Regional Coordinator SAFEnet Damar Juniarto meminta kepolisian menghentikan proses hukum terhadap akun-akun yang menyebarkan meme Ketua DPR RI Setya Novanto.

Menurut dia, meme tersebut dibuat sebagai sindiran satir, bukan merupakan tindak pidana.

"Penyebaran tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteksnya yaitu kegeraman masyarakat luas atas proses pemeriksaan kasus mega korupsi e-KTP yang diduga melibatkan diri Setya Novanto," ujar Damar, melalui keterangan tertulis, Jumat (3/11/2017).

Saat itu, Novanto secara tiba-tiba sakit dan dirawat bersamaan dengan panggilan pemeriksaan oleh KPK.

Novanto menjalani operasi pemasangan ring di jantung.

Foto kondisi Novanto yang terbaring menggunakan berbagai alat perawatan pun beredar di media sosial.

Tak lama kemudian, muncul berbagai meme yang merupakan reaksi spontan masyarakat.

"Sehingga tidak bisa dikatakan sebagai bentuk penghinaan yang dilakukan dengan sengaja, apalagi digerakkan secara sepihak," kata Damar.

Damar mengatakan, sebaiknya Polri mendorong proses mediasi para pihak untuk mengklarifikasi sebagai upaya penyelesaian.

Ia mempertanyakan apakah pemilik akun-akun yang dilaporkan itu sudah diberi kesempatan mengklarifikasi sebelum menjalani proses hukum.

"Berikan proses hukum yang layak pada mereka yang diduga melakukan tindakan pidana pencemaran nama, yaitu proses pengiriman surat panggilan dan kesempatan untuk memberikan klarifikasi di depan penyidik, sebelum ditetapkan sebagai tersangka," kata Damar.

Dalam kasus ini, kuasa hukum Novanto disebut melaporkan 32 akun Twitter, Instagram, dan Facebook yang menyebarkan meme terkait Novanto.

Salah satunya yakni akun instagram @dazzlingdyann milik Dyan Kemala Arrizzqi yang telah ditangkap polisi.

Menurut Damar, penangkapan tidak bisa dilakukan sebelum terlapor diberi kesempatan untuk mengklarifikasi di hadapan penyidik.

"Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan polisi," kata Damar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved