Meme Setya Novanto Adalah Sindiran Satir, Bukan Tindak Pidana
Regional Coordinator SAFEnet Damar Juniarto meminta kepolisian menghentikan proses hukum terhadap akun-akun yang menyebarkan meme
Editor:
rida
SETYA NOVANTO
Jika dilakukan penahanan oleh polisi, maka harus memenuhi syarat penahanan subjektif sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa seseorang bisa ditahan apabila penyidik menilai atau khawatir tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Jika penyidik menilai seseorang tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana maka orang tersebut tidak perlu ditahan.
"Oleh karena itu, penangkapan dan penahanan para penyebar meme ini merupakan tindakan sewenang-wenang yang merenggut hak asasi seseorang dan pantas dikecam," kata Damar.
Halaman 2 dari 2