Waspada, Narkoba Jenis Serbuk yang Bawa Efek Halusinasi Beredar!

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim menangkap empat tersangka jaringan pengedar dan pembuat tembakau

Editor: rida
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus tembakau gorila dan liquid vape yang mengandung narkoba di Dirtipid Narkoba, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2017). Polisi berhasil menangkap 8 tersangka day menyita barang bukti berupa liquid vape, ponsel, laptop dan tembakau. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim menangkap empat tersangka jaringan pengedar dan pembuat tembakau serta menyita 1.404 serbuk narkoba berjenis FUB-AMB.

Narkoba jenis FUB-AMB adalah narkoba golongan synthetic cannabinoid yang memiliki efek halusinasi.

"Kami menangkap empat tersangka dan menyita 1.404 gram serbuk yang diduga mengandung narkoba jenis FUB-AMB," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol John Turman Pandjaitan di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2017).

Baca: Meme Setya Novanto Bawa Kader Partai Solidaritas Indonesia Ini ke Kantor Polisi

Baca: Alexis Hotel Tak Beroperasi, Ini Pengakuan Mantan Karyawannya Soal Surga Dunia di Lantai 7

Baca: Klasemen Liga Champion, Tottenham Hotspur Melangkah Kebabak 16 Besar

Pengungkapan ini berawal dari penyidik Dirtipid Narkoba yang bekerja sama dengan tim Bea Cukai memeriksa sebuah kiriman paket di Bandara Soekarno Harta, Cengkareng, Jakarta.

Setelah dibuka ternyata paket tersebut berisi 300 gram serbuk putih yang diduga mengandung narkoba jenis FUB-AMB.

Kemudian penyidik menangkap seseorang yang diduga akan menerima paket tersebut yakni tersangka SS di Office 88 Lantai 10 PT Valkyrie Elfrog Sejahtera, Jakarta Selatan.

Baca: Kominfo Pastikan Sanksi Blokir Secara Bertahap Mulai Berlaku 1 Maret 2018, Ini Putusan Lengkapnya!

Baca: Prediksi Napoli Vs Man City, Finis Diposisi Pertama Jadi Prioritas. Ini 4 Link Live Streamingnya!

"SS disuruh oleh ASD untuk menerima paket tersebut untuk kemudian diserahkan kepada ASD," tambah Jhon.

Penyidik kemudian menangkap tersangka ASD di Asta Residence, Jalan Joe, Kelapa Tiga, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan ASD, penyidik menyita 58 gram tembakau, cairan untuk vape dan timbangan.

Dari hasil pendalaman ASD mengaku serbuk tersebut merupakan bahan baku yang diimpor dari Shanghai, Cina ke Indonesia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved