Kenalan di Facebook, Digagahi di Kebun Sekarang Gadis 16 Tahun Hamil 2 Bulan Eh Cowoknya Malah

Jika tidak bijak dalam memanfaatkan Sosial Media (Sosmed) bisa menjadi bencana. Seperti yang di alami

Editor: rida
ilustrasi SS tersangka pencabulan anak dan teman anaknya jadi tahanan polisi 

TRIBUNJAMBI.COM- Jika tidak bijak dalam memanfaatkan Sosial Media (Sosmed) bisa menjadi bencana.

Seperti yang di alami gadis 16 tahun Bunga (nama samaran) warga Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim ini.

Ia hamil dua bulan oleh Bambang Irawan (30) warga sedesanya setelah berkenalan melalui Facebook.

Karena melakukan pencabulan anak dibawah umur, pelaku terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi Polsek Rambang Lubai, Rabu (1/11/2017).

Baca: Cinta Ditolak, Mat Sudi Pukul David di Depan Perempuan yang Diidam-idamkannya

Baca: Kecewa Tak Perawan Saat Malam Pertama, Pria Ini Lempar Istri dari Lantai 4. Selanjutnya yang Terjadi

Dari informasi yang dihimpun Sriwijaya Post di lapangan, kejadian tersebut berawal ketika korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial facebook.

Setelah berkenalan, kemudian pelaku yang sudah berkeluarga nekat mengajak korban yang masih lugu dan dibawah umur untuk janjian bertemu di malam hari.

Pada tanggal 30 Agustus 2017 sekira pukul 22.00, pelaku bertemu dan merayu dan membujuk korban untuk melakukan hubungan intim.

Kemudian pelaku mengajak korban ke kebun yang berada tidak jauh di belakang rumahnya dan akhirnya berhasil mengagahi korban dengan bujuk rayu jika korban hamil ia akan bertanggung jawab.

Dan perbuatan tersebut terus berlanjut beberapa kali yang akhirnya korban hamil dua bulan.

Atas kejadian tersebut korban kebingungan dan sempat mengadukan perihal kehamilannya kepada pelaku namun sepertinya mau mengelak hingga akhirnya korban mengadu ke orangtuanya atas peristiwa yang dialaminya.

Mendengar hal tersebut tentu keluarga korban tidak terima dan mengadukannya langsung ke Polsek Rambang Lubai.

Usai mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan pengejaran dan melihat pelaku pada tanggal 1 Nopember 2017 sekirat pukul 13.00 berada di Talang Bruga, Desa Prabumenang, dan tanpa membuang waktu langsung diamankan.

Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Indra Kusuma didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, saat ini, tersangka sudah diamankan bersama barang buktinya dan memeriksa saksi-saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved