Alexis Wajib Pulangkan 104 Tenaga Kerja Asing yang Sebelumnya Bekerja Disana

Hotel dan Griya Pijat Alexis berkewajiban memulangkan 104 tenaga kerja asing yang mereka pekerjakan

Editor: Suci Rahayu PK
Suasana hotel dan griya pijat Alexis di Jakarta, Senin (30/10/2017). Pemprov DKI Jakarta menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.(ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Hotel dan Griya Pijat Alexis berkewajiban memulangkan 104 tenaga kerja asing yang mereka pekerjakan sebelumnya.

Pemulangan tersebut karena izin operasi Alexis tidak diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga para pekerja asing itu juga harus dipulangkan.

Pasalnya, Alexis tidak bisa lagi menjadi sponsor para tenaga kerja asing itu.

"Izin menggunakan tenaga kerja asingnya sudah tidak berlaku. maka orang asing itu tidak boleh lagi bekerja. Kan sponsor sudah nggak ada," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno, saat dihubungi Tribun, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Usai pengumuman izin yang tidak diperpanjang itu, Pemda DKI Jakarta kini mendata dan mengidentifikasi 104 pekerja asing sebagaimana yang disebutkan oleh Gubernur Anies Baswedan.

Identifikasi tersebut untuk mengetahui secara rinci mengenai izin kerja yang dimiliki, data pribdi teanga kerja, termasuk kemungkinan jika ditemukan ada pelanggaran pidana.

Jika ditemukan pelanggaran pidana, maka Pemda DKI bisa meneruskan ke instansi terkait.

Misalnya jika ditemukan ada pelanggaran izin tinggal, maak selanjutnya akan diserahkan ke Ditjen Imigrasi.

"Sekarang yang dilakukan Pemda adalah idenfikasi untuk dilakukan penindakan. Kalau menyangkut pengusiran itu menyangkut imigrasi. Kalau tidak ada pengusiran maka Pemda memerintahkan kepada Alexis untuk mengatur kepulangan tenaga kerja tersebut. Bukan negara yang bayarin," kata dia.

Sebelumnya, Anies Baswedan menyebutkan beberapa negara yang menjadi asal tenaga kerja asing yang berada di Hotel dan Griya Pijat Alexis adalah Thailand, Tiongkok, Uzbekistan dan Kazakstan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved