Tak Mau Diciduk Polisi, Stop Share Video Porno Hanna Anisa. Ini Ancaman Hukumannya
Tiba-tiba nama "Hana Anisa" jadi trending. Video porno cewek yang katanya kuliah di salah satu perguruan tinggi ternama
TRIBUNJAMBI.COM- Tiba-tiba nama "Hana Anisa" jadi trending.
Video porno cewek yang katanya kuliah di salah satu perguruan tinggi ternama ini tersebar luas.
Banyak pula netizen yang penasaran, lalu mencari videonya atau bertanya link kepada netizen lain.
Namun, tahukah kamu, mengedarkan foto atau konten pornografi di internet bisa membuat seseorang dijerat pidana karena melanggar UU No 44 tentang Pornografi maupun UU no 11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca: Pengakuan Pelaku Jambret, Incar Ibu-ibu Yang Sendirian Naik Motor!
Baca: Curi Tas Waria, Saat Tahu Isinya Pria Ini Malah Kalang Kabut. Ternyata Dia
Baca: Alhamdulillah Ya, Pemerintah Naikan Uang Lauk Pauk Bagi Personel TNI/Polri
Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: Cek deh: Viral Video Cara Pornografi Merusak Otak Manusia, Ini Kata Dokter
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak
Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.