Diyakini Beri Keterangan Palsu di Pengadilan, Miryam Dituntut 8 Tahun Penjara Oleh Jaksa KPK
Miryam S Haryani merasa kecewa terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miryam merasa penjelasannya mengenai
TRIBUNJAMBI.COM - Miryam S Haryani merasa kecewa terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Miryam merasa penjelasannya mengenai pencabutan keterangan dan tekanan dari penyidik diabaikan oleh jaksa KPK.
Hal itu dikatakan Miryam seusai mendengar pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10/2017).
Miryam dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa KPK.
Baca: Opps Lagi Pidato Jokowi Keceplosan Buka Hobi Baru Iriana. Ternyata Iriana Seperti Anak Millenial
Baca: Bangun Jakarta, Sandiaga Uno: Tidak Hanya Bisa Mengandalkan Manusia, Kita Perlu Doa
Baca: Sebelum Digilir 4 Pria dan Meninggal Dunia, Ica Diajak Pesta Sabu dan Dicekoki Miras Oplosan
"Saya kecewa," ujar Miryam seusai persidangan.
Menurut Miryam, ia sebenarnya memiliki alasan kuat untuk mencabut keterangan yang ia tuangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Ia mengatakan, BAP dalam empat kali pemeriksaan itu dibuat di bawah tekanan penyidik KPK.
"Apakah saya salah mengutarakan sesuatu yang terjadi di KPK dalam persidangan? Saya diintimidasi penyidik, saya merasa tertekan, apa saya salah mengungkap itu di pengadilan?" kata Miryam.
Dalam surat tuntutan, jaksa meyakini bahwa Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah diberikannya dalam BAP.
Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.
Dalam persidangan, anggota Fraksi Partai Hanura itu, mengatakan, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.
Mengenai adanya tekanan dari penyidik KPK, jaksa menilai keterangan Miryam itu tidak sesuai dengan fakta.