Puluhan Ribu Baby Lobster Dilepaskan di Pangandaran
Minggu (22/10), puluhan ribu baby lobster dilepas di Pantai Pangandaran, Provinsi Jawa Barat, pukul 02.00.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan M Ferry Fadly
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Beberapa waktu lalu puluhan ribu baby losbter diamankan Ditpolair Polda Jambi bersama Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIP) Kelas I Jambi.
Minggu (22/10), baby lobster dilepas di Pantai Pangandaran, Provinsi Jawa Barat, pukul 02.00.
"Tim berangkat dari Jambi sekira pukul 16.00, Sabtu (21/10)," kata Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto, melalui Kabid Humas AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Minggu (22/10).
Ia mengatakan ada 21 personel yang terlibat dalam pelepasan baby lobster ini.
Mereka terdiri dari dua personel dari Ditpolair Polda Jambi, dua orang dari Karantina Jambi.
Lalu satu personel dari BKIPM Jakarta, dua personel Satpolair Polres Ciamis, tiga orang personel dari Karantina Pangandaran, dan 11 personel dari Pokmas Pangandaran.
Kuswahyudi juga mengatakan kasus ini tetap berjalan dan diusut di Ditpolair Polda Jambi.
Sebanyak 38.325 ekor baby lobster diamankan di Simpang Tiga Kotabaru, Kota Jambi, sekira pukul 00.15, Sabtu (21/10).
Barang bukti dikemas dalam kotak sterofoam sebanyak 9 box.
Di dalamnya terdapat 187 kantong plastik yang berisi 38.325 Baby Lobster.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan tiga tersangka.
Para pelaku yakni M Mansur (46), warga Jakarta Timur, dan dua warga Jakarta Utara, Aripudin (50), dan Muamar Kadapit (28).
Para pelaku juga dijerat dengan pasal 88 Jo pasal 16 (1) Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009 perubahan Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.