Kisah Anjeli, Pelajar Kelas 3 SMP yang Jadi PSK. Layani Hingga 8 Pria, Dibayar Cuma Rp 10ribu

Polda DIY mengungkap kejahatan perdagangan orang berkedok salon plus di wilayah Mlati Sleman. Tersangka Hariyanti alias

Editor: rida
Jajaran Polda DIY tangkap Hariyanti alias Ari (32) warga Mlati Sleman yang mempekerjakan seorang pelajar SMP kelas 3 sebagai pekerja seks di salon plus 

TRIBUNJAMBI.COM- Polda DIY mengungkap kejahatan perdagangan orang berkedok salon plus di wilayah Mlati Sleman.

Tersangka Hariyanti alias Ari (32) warga Mlati Sleman, mempekerjakan pelajar kelas 3 SMP, sebut saja Anjeli yang masih berumur 15 tahun.

Kasubid Penerangan Masyarakat Polda DIY Kompol Sri Sumarsih menerangkan Anjeli sudah bekerja di salon tersebut selama 2 minggu sebelum akhirnya praktik salon plus itu terungkap akhir pekan lalu.

Setiap tamu yang ingin tidur dengan Anjeli dikenai tarif Rp 160 ribu oleh tersangka.

Baca: Bejat, Ibu Ini Bunuh Dua Balitanya dengan Dimasak Dalam Oven. Tindakan Itu Ia Rekam dan Kirim ke

Baca: Terungkap Ini Kronologis Pembunuhan Janda Rudaimah. Ia Digorok dengan Pisau Dapur Lalu Diseret Saat

Baca: Tiga Tahun Memimpin, Jokowi Sudah Bangun Jalan 2.600 Km. Paling Banyak Dibangun di

Sedangkan Anjeli setelah melayani nafsu bejat hidung mendapat bayaran Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu.

"Setiap hari dia harus melayani nafsu dari pria hidung belang. Bahkan di malam minggu dia bisa melayani sampai delapan tamu," ujarnya, Selasa (17/10/2017).

Baca: Terlibat Adu Mulut, Warga Singapura dan Sopir Taksi Ini Baku Hantam. Selanjutnya Ini yang Terjadi

Baca: Cerita Presiden Jokowi Dijemput dan Disopiri Putra Mahkota Uni Emirat Arab

Baca: Dishub Jambi Bentuk Tim Pembebasn Lahan Rel Kereta Api

Sumarsih mengatakan selain Anjeli, setidaknya ada empat orang lain yang dipekerjakannya, namun empat orang itu sudah dikategorikan dewasa.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Ari dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 83 atau pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Berita ini sudah dimuat di Tribunjogja.com dengan judul: Anjeli Harus Melayani hingga Delapan Pria Hidung Belang di Malam Minggu

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved