Ikut Serta Dalam Proyek e-KTP, KPK Panggil Keponakan Setya Novanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo,
TRIBUNJAMBI.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Jumat (13/10/2017).
Irwanto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP).
Dalam kasus e-KTP, KPK sempat menjerat Setya Novanto sebagai tersangka.
Namun, status tersangka Ketua Umum Partai Golkar itu dibatalkan setelah ia memenangkan gugatan praperadilan.
Baca: Miris, Derita Abdul Rasyid, Usia 8 Bulan Berat Badan Hanya 3.2 Kg. Butuh Susu Rp 311.000 perkaleng
Baca: Tertimpa Tiang Gawang Saat Pelajaran Olahraga, Siswa Kelas III SD Ini Meninggal Dunia
Baca: Semakin Memanas, Ini Ancaman Korea Utara Kepada Trump Jika Berani Macam-macam
"Irvanto Henra Pambudi Cahyo dipanggil sebagai saksi atas tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2017).
Selain Irvanto, KPK juga memanggil pensiunan Kepala Bagian Umum Setditjen Dukcapil Kemendagri, Ruddy Indarto Raden dan pihak swasta, Yu Bang Tjhiu alias Mony.
Baca: Okupasi Ancam Hutan Sarolangun. Tidak Hanya Melibatkan Masyarakat Setempat Tapi Juga Pendatang.
Baca: Perusahaan Tambang dan Perkebunan di Sarolangun Dicap Nakal
Baca: Konsep RTH di Batanghari, Bangun Pedestarian di Depan Rumah Dinas Bupati
Ada pula mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Sugiharto, yang sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi e-KTP.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Febri.
Irvan yang merupakan keponakan Novanto, adalah mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera.