Ikut Serta Dalam Proyek e-KTP, KPK Panggil Keponakan Setya Novanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo,

Editor: rida
KOLASE TRIBUN JAMBI
Setya Novanto 

TRIBUNJAMBI.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Jumat (13/10/2017).

Irwanto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP).

Dalam kasus e-KTP, KPK sempat menjerat Setya Novanto sebagai tersangka.

Namun, status tersangka Ketua Umum Partai Golkar itu dibatalkan setelah ia memenangkan gugatan praperadilan.

Baca: Miris, Derita Abdul Rasyid, Usia 8 Bulan Berat Badan Hanya 3.2 Kg. Butuh Susu Rp 311.000 perkaleng

Baca: Tertimpa Tiang Gawang Saat Pelajaran Olahraga, Siswa Kelas III SD Ini Meninggal Dunia

Baca: Semakin Memanas, Ini Ancaman Korea Utara Kepada Trump Jika Berani Macam-macam

"Irvanto Henra Pambudi Cahyo dipanggil sebagai saksi atas tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2017).

Selain Irvanto, KPK juga memanggil pensiunan Kepala Bagian Umum Setditjen Dukcapil Kemendagri, Ruddy Indarto Raden dan pihak swasta, Yu Bang Tjhiu alias Mony.

Baca: Okupasi Ancam Hutan Sarolangun. Tidak Hanya Melibatkan Masyarakat Setempat Tapi Juga Pendatang.

Baca: Perusahaan Tambang dan Perkebunan di Sarolangun Dicap Nakal

Baca: Konsep RTH di Batanghari, Bangun Pedestarian di Depan Rumah Dinas Bupati

Ada pula mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Sugiharto, yang sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi e-KTP.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Febri.

Irvan yang merupakan keponakan Novanto, adalah mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved