Reza Terdakwa Penodaan Agama Divonis 1,5 Tahun 

Terdakwa diputus bersalah oleh majelis hakim yang dipimpin Barita Saragih, Rabu (26/4) di Pengadilan Negeri Jambi

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/DENI SATRIA BUDI
Terdakwa dugaan penodaan agama, dengan cara menulis ornamen lafadz Allah, di sebuah hotel di kawasan Pasar Jambi, beberapa waktu lalu, Kamis (16/2) menjalani sidang 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Reza Hazuen, terdakwa dugaan penodaan agama dengan membuat lafadz Allah pada ornamen natal di hotel Novita Jambi, diputus bersalah oleh majelis hakim yang dipimpin Barita Saragih, Rabu (26/4) di Pengadilan Negeri Jambi

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa yang mengaku bahwa ia dalam tekanan saat dilakukan penyidikan yang dilakukan penyidik, tidak dapat membuktikan bahwa ia dalam tekanan. 

"Memutus terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," sebut majelis hakim membacakan putusannya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved