Reza Terdakwa Penodaan Agama Divonis 1,5 Tahun
Terdakwa diputus bersalah oleh majelis hakim yang dipimpin Barita Saragih, Rabu (26/4) di Pengadilan Negeri Jambi
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/DENI SATRIA BUDI
Terdakwa dugaan penodaan agama, dengan cara menulis ornamen lafadz Allah, di sebuah hotel di kawasan Pasar Jambi, beberapa waktu lalu, Kamis (16/2) menjalani sidang
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Reza Hazuen, terdakwa dugaan penodaan agama dengan membuat lafadz Allah pada ornamen natal di hotel Novita Jambi, diputus bersalah oleh majelis hakim yang dipimpin Barita Saragih, Rabu (26/4) di Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa yang mengaku bahwa ia dalam tekanan saat dilakukan penyidikan yang dilakukan penyidik, tidak dapat membuktikan bahwa ia dalam tekanan.
"Memutus terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," sebut majelis hakim membacakan putusannya. (*)
Berita Terkait