Kasus Pencurian

Pemilik Pulang Kampung, Kulkas dan Satu Set Kursi Tamu di Kota Baru Jambi Diembat Maling

Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Baru berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kotabaru berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Keduanya Dimson Eprianto Sihite (31) dan Citra Nainggolan warga Jalan Multatuli, RT 01, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani mengatakan berdasarkan laporan LP / B- 91 / II / 2016 / SPKT III, tgl 28 Januari 2016 lalu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku.

"Kedua pelaku diringkus unit Opsnal Reskrim Polsek Kotabaru dan sekarang dalam penyidikan petugas," kata Bernard, Minggu (28/2).

Dijelaskan Bernard, saat itu korban bernama Elfa (36) warga Jalan Lingkar Barat, Perumahan Amanda, Blok B-06, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru pergi meninggalkan rumah dalam kondisi terkunci.

"Korban ketika itu sedang pulang ke Kabupaten Tebo, dan saat pulang rupanya kunci rumah sudah diganti oleh pelaku," jelasnya.

Dilanjutkannya, korban yang berhasil masuk ke dalam rumah melihat satu unit kulkas dan satu set kursi tamu sudah tidak ada lagi. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Kotabaru.

"Kerugian diperkirakan Rp. 4.700.000. Kini kedua tersangka sedang diperiksa oleh penyidik," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved