Rabu, 10 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Oknum Polisi dan Wartawan Peras Pengusaha Berlian

TRIBUNJAMBI.COM - Subdit III/Umum Reskrimum Polda Sumut membekuk enam tersangka pemerasan pengusaha berlian.

Tayang:
Editor: Deddy Rachmawan



Laporan Wartawan Tribun Medan, Feriansyah Nasution

TRIBUNJAMBI.COM, MEDAN - Subdit III/Umum Reskrimum Polda Sumut membekuk enam tersangka pemerasan pengusaha berlian yang kesehariannya berdagang di Pusat Pasar, belakang Plaza Medan Mall.
Yang mengejutkan, empat tersangka diantaranya merupakan wartawan dari Media Warta Polisi dan dua tersangka diantaranya merupakan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kutalimbaru.
Inisial kedua polisi tersebut adalah Briptu EQ dan Brigadir R, dan keempat wartawan Warta Polisi berinisial ZA (43), KK (32), WS (32) dan DA (32).
Menurut Kasubdit III/Umum Reskrimum Polda Sumut, AKBP Andry Setiawan, keempatnya ditangkap berdasarkan laporan dari pengusaha berlian bernama Puan Murti, yang mengaku diperas sekaligus berliannya seharga Rp 500 juta dilarikan oleh polisi dan wartawan.
"Iya benar kita amankan enam tersangka kasus pemerasan pengusaha berlian. Keenamnya ditangkap di seputaran wilayah Kota Medan. Tapi, masih kita periksa terkait unsur perampokannya," kata Andry kepada Tribun Medan via selulernya, Rabu (16/5/2012) pukul 23.30 WIB.
Terpisah Kanit Jahtanras Subdit III/Umum Polda Sumut Kompol Murdhani menjelaskan kronologis kejadian tersebut.
Menurutnya, pemerasan itu terjadi, Kamis (10/5/2012) lalu. Seorang wartawan berinisial ZA (43) berperan sebagai pencari mangsa juga sekaligus informan. ZA mengajak dua polisi yang juga temannya itu untuk melakukan penangkapan terhadap Puan Murti, dengan tuduhan menjual berlian ilegal. Kemudian, mereka bergerak ke Pusat Pasar lokasi jualan Puan Murti.
Setibanya di lokasi langsung menangkap dan membawa berlian yang ada. Saat di jalan kemudian ZA dan dua polisi itu meminta uang Rp 150 juta. Tapi si korban hanya bisa menyediakan Rp 8 juta.
"Niatan mereka semula untuk memeras. Tapi karena uang si korban hanya Rp 8 juta, berliannya sembilan kantung seharga sekira Rp 500 juta mereka larikan. Korban diturunkan di tengah jalan," katanya.
"Keterlibatan ketiga wartawan lainnya sebagai penjual," tambahnya.(tribunmedan)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved