Editorial
Radiogram 10 Tahun Lalu
BOLEH jadi sejumlah mantan kepala daerah di Provinsi Jambi kini dibuat tak nyaman.
Tayang:
Editor:
Deddy Rachmawan
BOLEH jadi sejumlah mantan kepala daerah di Provinsi Jambi kini dibuat tak nyaman. Lagu lama itu diputar kembali oleh aparat penegak hukum. Apalagi kalau bukan soal pengadaan armada pemadam kebakaran (damkar).
Pengadaan mobil damkar yang bermula dari radiogram Departemen Dalam Negeri bernomor 27/1496/Otda/ Desember 2002 silam. Instruksi” dari departemen yang ketika itu dipimpin oleh Hari Sabarno. Tak kurang ada 22 daerah yang mau tak mau” mengadakan armada tersebut.
Adapun di Jambi, ada empat pemerintah daerah yang melakukan pengadaan. Empat daerah itu adalah Kota Jambi yang ketika itu Arifien Manap sebagai Wali Kota, Batanghari dengan Bupati Abdul Fattah (kini kembali mejabat), Tebo dengan Bupati Madjid Muaz, dan Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang ketika itu dipimpin Bupati Abdullah Hich.
10 tahun berlalu. Kini, kasus lama itu kembali menghangat. Beberapa tahun sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah memintai keterangan kepada para mantan kepala daerah tersebut.
Di tingkat pusat, awal Januari lalu mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno, divonis penjara 2 tahun 6 bulan penjara. Lebih awal, Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi yang menandatangani radiogram tersebut, divonis tiga tahun dan kini telah bebas. Sementara, Hengky Samuel Daud pemilik PT Istana Sarana Raya yang terlibat dalam proyek ini pada Juni 2010 yang lalu menghembuskan nafas terakhir dengan menyandang status terpidana.
10 tahun belalu. Dan tiga dari empat kepala daerah di Jambi statusnya dijadikan tersangka oleh kejaksaan negeri setempat. Mulai dari Abdullah Hich, Arifien Manap lalu menyusul Madjid Muaz. Adapun di Kabupaten Batanghari sejauh ini Bupati Abdul Fattah menurut Asisten Intelijen Kajati Jambi, Wito belum diperiksa. Namun, sudah ada tersangka dalam kasus ini.
Mencermati kasus ini secara sederhana, ada kesamaan pada status para tersangka, yakni mantan kepala daerah. Mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah tak menjabat.
Bilalah kita skeptis terhadap aparat penegak hukum. Akan timbul pertanyaan, mengapa status tersangka disematkan ketika para kepala daerah itu tak lagi menjabat? Sebegitu kuatkah kepala daerah saat duduk di kursi kekuasaan sehingga untouchable. Begitu lamakah proses pengumpulan alat bukti?
Tentu kita masih ingat dengan kasus mantan Wakil Bupati Muaro Jambi. Kendati kejaksaan mengaku dulu sudah mengajukan surat ke Presiden, namun perlu waktu bertahun-tahun bagi kejaksaan untuk menyentuh” Muchtar Muis. Setelah tak menjabat, kini kasus Muchtar Muis sudah disidangkan.
Oleh karena itu, mengutip pernyataan Asisten Intelijen Kejati Jambi mengenai pemeriksaan Bupati Batanghari, kejaksaan setempat harus segera menyikapinya. Tentu dengan mengirim surat izin ke Presiden untuk pemeriksaan kepala daerah.
Asas praduga tak bersalah, mari dikedepankan. Tapi pedang dan timbangan hukum yang tak berat sebelah harus ditegakkan. Siapapun yang terlibat dalam kasus pengadaan armada damkar ini harus diperiksa. Terlebih kasus ini relatif sama. Kita tunggu langkah Kejaksaan Negeri Muara Bulian, Kejaksaan Tinggi Jambi berikutnya agar jalan panjang kasus damkar segera tuntas. (*)