Kasus Kekerasan Anak di Jambi Meningkat

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap perempuan dan anak- anak di Jambi meningkat.

Penulis: hendri dede | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendri Dede

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap perempuan dan anak- anak di Jambi meningkat. Khusus di Polda Jambi, per April tercatat pengaduan sebanyak 15 kasus KDRT. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2011 sebanyak 20 kasus sepanjang tahun itu.

 Kasubdit IV Ditreskrimun Polda Jambi, AKBP Adi Affandi mengatakan tahun 2011 ada 20 kasus yang terungkap. "Terdapat 20 kasus yang sudah kita proses pada tahun 2011," ungkapnya.

 Ia juga mengatakan total keseluruhan kasus baik dari Polda maupun jajarannya pada tahun 2011 lalu terdapat 81 kasus. "KDRT 17 kasus, penganiayaan 18 kasus, persetubuhan 30 dan pencabulan 16 kasus," katanya

 Sedangkan pada tahun 2012 ini hingga April sudah terjadi 15 kasus kekerasan. "Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 6 kasus, penelantaran 4 kasus, persetubuhan 3 kasus, penganiayaan 1 kasus dan melarikan perempuan yang belum dewasa 1 kasus," jelasnya

 Affandi mengatakan, Polda lewat Unit Perempuan pelayanan dan anak terus melakukan langkah -langkah preventif mengurangi tindak pidana. "Kita akan tingkatkan sosialisasi ke sekolah maupun organisasi kewanitaan, untuk mengurangi kejadian tindak pidana, baik kekerasan dalam rumah tangga, maupun kekerasan yang dilakukan orangtua terhadap anak," imbuhnya.

 Beberapa kegiatan yang dilakukan Polda disamping penyuluhan juga bekerjasama dengan penegak hokum. "Kalau sekarang sedang digalakkan Focus Group Discussion (FGD), untuk pemecahan masalah bagaimana menanggulangi supaya anak-anak tidak mendapat keekerasan lagi," jelasnya

 Saat ini menurut laporan yang diterima Unit pelayanan perempuan dan anak sejumlah kasus yang marak terjadi seperti perkosaan maupun persetubuhan terhadap anak adalah kenalan melalui Facebook, chating hingga janjian ketemu. 

 Ia mengatakan, masyarakat perlu tahu tentang UU kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Dimana pelaku bisa diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved