Penumpang Sriwijaya Air Dapat Duit Jika Delay

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira dari para penumpang Sriwijaya Air yang sering dikecewakan oleh keterlambatan penerbangan pesawat.

Editor: Nani Rachmaini
zoom-inlihat foto Penumpang Sriwijaya Air Dapat Duit Jika Delay
Pos belitung/Tedja Pramana
Pesawat Sriwijaya Air.

JAKARTA, TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira dari para penumpang Sriwijaya Air yang sering dikecewakan oleh keterlambatan penerbangan pesawat. Maskapai tersebut akan mengasuransikan penundaan penerbangan.

Sriwijaya Air akan memberikan santunan maksimal sebesar Rp 4 juta bagi pelanggan yang mengalami delay.

Wakil Direktur Komersial Sriwijaya Air, Hasudungan Pandiangan mengatakan, santunan yang diberikan adalah mulai Rp 300.000 untuk delay minimal empat jam. Santunan akan terus bertambah setiap dua jam delay sebesar Rp 200.000.

Untuk kepentingan ini, Sriwijaya Air bekerjasama dengan perusahaan asuransi yang berfokus pada risiko penerbangan, PT Citra International Underwriters (CIU) dengan memberikan layanan Prima Sriwijaya Travel Insurance.

"Santunan tersebut akan  diperoleh bila penumpang membayar  premi seharga Rp 12.000 per pelanggan per tiket sekali jalan. Karena asuransi ini masih bersifat opsional," kata Hasudungan saat sosialisasi Prima Sriwijaya Travel Insurance di Jakarta, Jumat (5/8/2011).

Penumpang, lanjut dia, juga akan memberikan penggantian atas biaya penerbangan yang tidak dapat dikembalikan akibat pelanggan membatalkan penerbangan sesuai dengan sebab yang ditanggung oleh polis seperti meninggal, kecelakaan, dirawat di RS atau karena sakit berat. Santunan maksimal Rp4 juta.

Santunan lainnya yakni adanya kerusakan, kehilangan dan terlambatnya bagasi. Untuk bagasi terlambat serah terima minimal 6 jam sejak landing, diberikan Rp700.000 per penumpang, bagasi hilang, serah terima minimal 24 jam sejak landing, Rp700.000, per kilo maksimal Rp4 juta per pelanggan. "Untuk bagasi rusak maksimal Rp 4 juta perpenumpang," ujarnya.

Yang berbeda dengan asuransi maskapai lain, jelasnya, Sriwijaya tetap memberikan santunan meskipun keterlambatan atau bagasi yang hilang terjadi akibat bencana atau force majeur seperti gunung meletus atau hujan lebat.


Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved