TOPIK
Sidang Suap Ketok Palu
-
Penasehat Hukum Erwan Malik menilai upaya hukum yang dilakukan untuk kliennya sudah maksimal
-
"Saya dimanfaatkan" demikian kata Erwan Malik, terdakwa OTT suap ketok palu pengesahan RAPBD
-
Jaksa Penuntut KPK bantah melakukan salin tempel (copy paste) untuk tuntutan terdakwa Arfan
-
Erwan Malik mengaku kecewa dengan kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengabaikan
-
Jaksa Penuntut KPK akan hadirkan Zumi Zola sebagai saksi dalam kasus suap OTT tersangka Supriyono
-
Jaksa Penuntut KPK akan hadirkan enam orang saksi untuk terdakwa Supriyono, kasus suap OTT Ketok Palu
-
Saifudin terdakwa suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 mengaku dapat perintah dari atasannya
-
Sidang gratifikasi Suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Kamis (22/3/2018).
-
Selain itu, termasuk fee 0,25 persen untuk pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Erwan mengakui itu sudah disetujui Zumi Zola.
-
Arfan akui jika dirinya lah yang menghubungi Asiang untuk meminjam uang sebesar Rp 5 miliar untuk memenuhi
-
Erwan Malik mengaku sudah dapat persetujuan dari Gubernur Jambi terkait uang ketok palu.
-
Tiga terdakwa OTT suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 saling bersaksi di persidangan, Rabu (21/3/2018).
-
Dalam percakapan via telepon yang berdurasi sekitar satu menit lebih itu, terdengar adanya kordinasi terkait jaminan uang ketok palu.
-
Pernyataan ini disampaikan saat memberi kesaksian untuk ketiga terdakwa Arfan, Saifudin dan Erwan Malik
-
Supriono Anggota DPRD Provinsi Jambi yang juga tersangka OTT Suap Ketok Palu memberi kesaksian dalam
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Amidi dan Asrul Padapotan Sihotang dalam persidangan
-
Sekitar pukul 21.15 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Amidi dan Asrul Padapotan Sihotang