TOPIK
Info Harga Emas
-
Berikut ini rincian pergerakan harga emas milik Antam dan emas UBS di Pegadaian per Sabtu (7/8/2021) dilansir dari mommoney.id:
-
Harga buyback emas Antam akan dikenakan Pajak Penghasilan pasal 22 atas transaksi buyback, sesuai PMK No 34/PMK.10/2017.
-
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved