Selasa, 28 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Digitech

Berlaku mulai Besok, 8 Aplikasi Blokir Akun Anak - YouTube, Roblox, X, Bigo

Berlaku mulai besok, Sabtu 28 Maret 2026, 8 aplikasi di HP blokir akun anak. Aturan ini mewajibkan platform digital untuk menonaktifkan akun

Editor: Suci Rahayu PK
nextren
Instagram Feed 

TRIBUNJAMBI.COM - Berlaku mulai besok, Sabtu 28 Maret 2026, 8 aplikasi di HP blokir akun anak.

Ini seiring berlakunya aturan baru pemerintah untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan aplikasi tertentu di hp.

Ada 8 aplikasi yang memblokir akun anak di bawah 16 tahun.

Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas mulai Sabtu, 28 Maret 2026.

Aturan ini mewajibkan platform digital untuk menonaktifkan akun pengguna anak berusia di bawah 16 tahun sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Pada tahap awal implementasi, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyasar delapan platform digital besar yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap anak.

Berikut daftar aplikasinya:

Baca juga: Profil dan Daftar Harta Rp82 M Herdihansah, Wabup Blitar Bareng Gus Iqdam Sowan ke Jokowi

Baca juga: Beredar Video Napi di Lapas Jambi Diduga Konsumsi Narkoba sambil VC-an

- YouTube  
- TikTok  
- Facebook  
- Instagram  
- Threads  
- X (dulu Twitter)  
- Bigo Live  
- Roblox  

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadapi kondisi yang disebut sebagai “darurat digital” pada anak-anak Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap.

“Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” ujarnya dalam keterangan resmi.

PP Tunas sendiri telah ditetapkan sejak 6 Maret 2026, dengan masa transisi sekitar 22 hari sebelum resmi diterapkan.

Menurut pemerintah, anak-anak saat ini menghadapi berbagai risiko serius di internet, mulai dari:

- Paparan konten pornografi  
- Perundungan siber (cyberbullying)  
- Penipuan online  
- Kecanduan platform digital  

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” kata Meutya. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Cara Reaktivasi BPJS kesehatan, 21 Ribu Peserta PBI di Batang Hari Dinonaktifkan

Baca juga: Profil dan Daftar Harta Rp82 M Herdihansah, Wabup Blitar Bareng Gus Iqdam Sowan ke Jokowi

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved