Kamis, 14 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Viral

Nelangsa Mahasiswi Dirudapaksa Mantan Pacar di Kamar Sendiri, Berawal dari Minta Jemput

Keputusan seorang mahasiswi di Cikarang Selatan, Bekasi, untuk meminta dijemput oleh mantan kekasihnya saat hendak berangkat kuliah justru

Tayang:
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
Tribunnews.com/ist
Nelangsa Mahasiswi Dirudapaksa Mantan Pacar di Kamar Sendiri, Berawal dari Minta Jemput 

TRIBUNJAMBI.COM – Keputusan seorang mahasiswi di Cikarang Selatan, Bekasi, untuk meminta dijemput oleh mantan kekasihnya saat hendak berangkat kuliah justru berubah menjadi petaka yang tak pernah ia bayangkan.

Mahasiswi berinisial LAH (19) itu akhirnya menjadi korban tindak rudapaksa oleh mantan pacar yang seharusnya sekadar menemaninya berangkat ke kampus.

Pelaku berinisial KW disebut memaksa LAH melakukan hubungan badan di saat korban sedang beristirahat menunggu jadwal kuliah berikutnya.

Insiden memilukan ini terjadi di sebuah kontrakan yang berada di Jalan Taman Cibodas Ciliwung II, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Rudapaksa sendiri merupakan tindakan kriminal berupa pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban, disertai kekerasan, ancaman, atau tekanan, dan secara hukum dikategorikan sebagai kejahatan berat.

Mengacu pada laporan Tribunnews.com, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Reonald Simanjuntak, memaparkan kronologi lengkap kasus yang menimpa LAH.

Baca juga: Hancur Sang Ibu Hadiah Anaknya Juara Karate Rp2 Juta Tapi Malah Diberi Rp300 Ribu, Pemprov: Sesuai

Baca juga: Fakta Baru Kematian Dosen Levi: Gelagat Aneh AKBP Basuki hingga Penyidik Temukan Bukti Kuat

LAH digambarkan dipaksa oleh mantan kekasihnya untuk menuruti keinginan pelaku, sementara korban sudah jelas menolak.

“Korban berinisial LAH, perempuan berusia 19 tahun, sedangkan terduga pelaku adalah laki-laki berinisial KW,” ungkap Reonald melalui keterangan tertulis, Sabtu (29/11/2025).

Reonald menjelaskan bahwa korban langsung membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama saat kejadian berlangsung.

Kejadian bermula saat korban menghubungi mantan pacarnya dan meminta agar diantar menuju kampus untuk mengikuti perkuliahan.

Pelaku menyetujui permintaan itu, namun baru tiba di kontrakan korban sekitar pukul 10.00 WIB, jauh melewati jam kuliah korban yang seharusnya dimulai pukul 08.00 WIB.

Karena jadwal kuliah pagi sudah terlewat, korban memutuskan mengikuti kelas pada sesi setelah jam makan siang.

Dalam kondisi kelelahan, LAH akhirnya tertidur di kamar kontrakan, sementara pelaku masih berada di tempat yang sama.

Saat korban dalam kondisi lengah dan tidak mampu memberikan perlawanan maksimal, pelaku disebut memaksa LAH untuk memenuhi nafsu seksualnya.

Korban sempat berusaha menolak, namun KW tetap memaksa hingga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadapnya.

“Pelaku melucuti celana korban karena korban kalah tenaga, dan pelaku tetap melanjutkan aksinya,” jelas Reonald.

Setelah peristiwa tragis tersebut, korban segera melapor ke pihak kepolisian untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Kasus ini kini berada dalam penanganan Polres Metro Bekasi, dan proses penyelidikan serta penyidikan masih terus berlangsung.

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved