Minggu, 24 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Guru SMK di Tanjabtim Dikeroyok

Status Guru SMKN 3 Tanjabtim Berubah, Pemprov Jambi Ambil Alih

Agus Saputra Guru SMKN 3 Tanjabtim akan dipindahkan ke Pemprov Jambi setelah melalui pemeriksaan dan proses administrasi sesuai ketentuan ASN.

Tayang:
Tribunjambi.com/Syrillus Krisdianto
Agus Saputra menilai BAP di Disdik Provinsi Jambi bersifat konfirmatif, karena hanya dimintai keterangan oleh Kasi GTK tanpa mediasi langsung. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Perkembangan kasus dugaan penganiayaan terhadap Agus Saputra, guru SMKN 3 Tanjab Timur, masih dalam proses penanganan secara internal Pemprov Jambi.

Penanganan perkara tersebut harus melalui mekanisme pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku bagi aparatur sipil negara.

Hal itu disampaikan Sekda Provinsi Jambi, Sudirman.

Dia mengatakan kasus itu masih berada pada tahap pemeriksaan internal di lingkungan sekolah.

Hal tersebut dilakukan sebelum dilanjutkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk menentukan langkah berikutnya.

“Melalui tahapan mekanisme pemeriksaan internal dulu. Jadi ada pemeriksaan dari sekolah, kemudian nanti dibawa ke Dinas Pendidikan,” katanya.

Ia menuturkan, hasil pembahasan sementara memunculkan rekomendasi agar terduga pelaku tidak lagi menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.

Namun, guru Agus akan dipindahkan ke lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

“Arah dan rekomendasinya agar yang bersangkutan dikembalikan ke dinas. Jadi tidak lagi sebagai fungsional, tetapi ada mekanisme yang harus ditempuh karena beliau guru,” tuturnya.

Namun, Sudirman menjelaskan proses tersebut tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melalui tahapan administrasi. Sebab, harus ada pemeriksaan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Arahnya memang akan dipindahkan ke Pemprov Jambi, tidak lagi sebagai fungsional. Mungkin sebagai struktural, tetapi posisinya harus diminta rekomendasi dari BKN,” jelasnya.

Dia menerangkan, kendala utama kasus itu hanya pada proses administrasi. Sebab, setiap mutasi maupun rotasi aparatur harus mendapatkan persetujuan dari BKN.

“Sekarang kepindahan apa pun, mutasi atau rotasi, seluruhnya harus minta rekomendasi dari BKN. Itu yang membuat prosesnya agak lama,” terangnya.

(Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto)

Baca juga: Buntut Guru Dikeroyok Siswa di Tanjabtim, Kejati Jambi Dorong DPRD Terbitkan Perda Hukum Adat

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved