TAG
Uang Kertas Pecahan Lama
-
Yaitu uang kertas pecahan Rp10.000 tahun emisi 1998, Rp20.000 tahun emisi 1998, Rp. 50.000 tahun emisi 1999, dan Rp100.000 tahun emisi 1999.
Senin, 31 Desember 2018
-
Penukaran uang yang telah dicabut sejak 31 Desember 2008 lalu ini tidak dikenai syarat-syarat tertentu.
Kamis, 27 Desember 2018
-
Uang kertas pecahan di atas sudah dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak 31 Desember 2008
Jumat, 7 Desember 2018
-
Bagaimana cara menukarkan uang kertas rupiah pecahan lama berbagai pecahan tahun emisi?
Sabtu, 1 Desember 2018