TAG
penyelundupan barang elektronik
-
Octo Vianus pemilik jasa ekspedisi berdasarkan putusan pengadilan yang dibacakan pada Senin (20/8) divonis hukuman penjara 1 bulan 15 hari.
Selasa, 21 Agustus 2018
-
Pemilik jasa eskpedisi Ganesha Jaya Raya, Octo Vianus, yang menerima order dari pemilik barang divonis kurungan penjara 1 bulan 15 hari
Selasa, 21 Agustus 2018
-
"Dari BAP-nya, ini hampir sama dengan kasus lobster. Pemiliknya tidak ada, sudah dipanggil-panggil, namun tidak datang muncul"
Kamis, 24 Mei 2018
-
Namun, perjalanan panjang pria yang menakhodai speedboat untuk menyelundupkan barang itu, terhenti oleh polisi di Kuala Tungkal..
Jumat, 6 Oktober 2017