TAG
BLT Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Non-PNS
-
Penerima BLT Guru Honorer Siapkan KTP dan NPWP, Cek di info.gtk,kemdikbud.go.id
BLT atau Bantuan Subsidi Upah ini diberikan hanya sekali sebesar Rp 1,8 juta bagi tenaga pendidikan non PNS
Kamis, 19 November 2020 -
Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Dapat BLT Rp 1,8 juta, Begini Caranya!
Pemerintah akan menyalurkan BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta untuk guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS
Selasa, 17 November 2020