Berita Selebritis

Heboh Video Nikita Mirzani Live Instagram dari Dalam Penjara, Pengamat Hukum Sebut Melanggar Aturan

Beredar sebuah video yang memperlihatkan artis Nikita Mirzani melakukan siaran langsung (live) Instagram dari dalam penjara.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Heboh Video Nikita Mirzani Live Instagram dari Dalam Penjara, Pengamat Hukum Sebut Melanggar Aturan 

TRIBUNJAMBI.COM – Beredar sebuah video yang memperlihatkan artis Nikita Mirzani melakukan siaran langsung (live) Instagram dari dalam penjara.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani tengah menjalani hukuman empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar setelah dinyatakan bersalah dalam kasus yang dilaporkan pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.

Dalam video yang beredar, Nikita tampak menyapa penggemarnya meski berada di balik jeruji besi.

Masih dalam rekaman video tersebut, terlihat bahwa dari dalam penjara, Nikita dihubungi dokter Oky Pratama melalui panggilan video untuk melakukan live bersama.

Dalam video itu, wanita bernama lengkap Nikita Mirzani Mawardi tampak mengenakan headset sambil berada di sebuah ruangan seorang diri.

Aksi tersebut langsung menuai sorotan publik, termasuk dari praktisi hukum Firman Chandra.

Firman menegaskan bahwa seorang terdakwa ataupun narapidana dilarang membawa serta menggunakan perangkat komunikasi di dalam lapas.

Larangan tersebut diatur dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 4 dan Pasal 9.

“Terkait larangan memiliki dan menggunakan HP di dalam lapas, aturannya jelas tertuang dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 4 dan Pasal 9,” ujar Firman dikutip YouTube SCTV, Selasa (11/11/2025).

Ia juga menyinggung bahwa tindakan Nikita melakukan live menggunakan HP merupakan bentuk pelanggaran aturan.

“Ketika ada seorang artis yang sedang menjalani banding tetapi melakukan live dengan HP, itu jelas sangat dilarang. Dasar hukumnya sudah jelas,” tambahnya.

Optimisme Nikita untuk Bebas

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, mengatakan pihaknya telah resmi mengajukan banding, meskipun vonis yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

“Untuk pengajuannya sudah diterima, tinggal memasukkan memori banding saja,” ujar Galih, dikutip YouTube Intens Investigasi, Senin (3/11/2025).

Galih menegaskan memori banding akan berfokus pada Pasal 27B terkait ancaman, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP yang selama ini dinilai memberatkan Nikita.

Tak hanya itu, Galih menyebut terdapat kekeliruan dalam pertimbangan hakim sehingga berpengaruh pada putusan.

Hal-hal krusial tersebut akan dimasukkan dalam memori banding sebagai dasar keberatan.

“Kami melihat adanya kekeliruan dalam pertimbangan Majelis Hakim. Itu akan kami masukkan dalam memori banding,” jelasnya.

Galih tetap yakin bahwa Nikita tidak bersalah dalam kasus tersebut dan optimis kliennya bisa dibebaskan.

“Seratus persen kami yakin Nikita tidak bersalah. Kita ajukan banding karena Nikita ingin bebas. Ada kesepakatan dan kerja sama yang sebenarnya sudah berjalan,” ucapnya.

Hotman Paris Larang Nikita Banding

Pengacara kondang Hotman Paris rupanya memiliki pandangan berbeda. Ia menyarankan Nikita untuk tidak mengajukan banding karena khawatir hukuman justru akan diperberat.

“Kalau saya sih jangan banding. Tapi masalahnya jaksa juga banding. Takutnya malah naik,” ujar Hotman dikutip YouTube Intens Investigasi.

Hotman menilai vonis empat tahun terhadap Nikita sudah cukup ringan dan mencerminkan kebijaksanaan hakim.

“Karena itu sudah cukup fair. TPPU-nya tidak terbukti, hakimnya cukup baik menjatuhkan empat tahun. Itu putusan yang termasuk bijak,” ujarnya.

Awal Mula Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari dugaan dirinya menjelekkan produk kecantikan milik Reza Gladys di TikTok.

Reza sempat berupaya melakukan pendekatan secara baik-baik dengan menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, pada 13 November 2024.

Ia ingin bersilaturahmi untuk menyelesaikan masalah.

Namun, Reza mengaku mendapat respons tidak menyenangkan. Ia menyebut Nikita mengancam akan melakukan "speak up" di media sosial bila pertemuan tersebut tidak menghasilkan uang.

Reza Gladys akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani.

Merasa dirugikan dan diperas, Reza kemudian melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Laporan tersebut berujung pada proses hukum panjang hingga kini Nikita menjalani hukuman di balik jeruji besi.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved