Berita Selebritis

Kabar Terbaru Ammar Zoni, Minta Dokter Kamelia Urus Surat Nikah Demi Bisa Video Call Tiap Hari

Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah terekam melakukan video call dengan sang kekasih, Dokter Kamelia

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Kabar Terbaru Ammar Zoni, Minta Dokter Kamelia Urus Surat Nikah Demi Bisa Video Call Tiap Hari 

TRIBUNJAMBI.COM – Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah terekam melakukan video call dengan sang kekasih, Dokter Kamelia, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

Dalam momen tersebut, Ammar Zoni membuat permintaan yang cukup unik dan mengejutkan. Ia meminta surat atau buku nikah kepada kekasihnya agar bisa dimasukkan ke kartu keluarga dan dapat melakukan video call secara rutin dari dalam lapas.

Awal Komunikasi Ammar Zoni dengan Keluarga dan Kekasih

Usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025), Ammar Zoni diberi kesempatan untuk berkomunikasi secara daring dengan keluarga dan orang-orang terdekatnya.

Dalam kesempatan itu, Ammar berbincang dengan ibu angkat, nenek, serta kekasihnya, Dokter Kamelia, yang turut hadir secara virtual.

Awalnya, kamera video dinyalakan oleh pihak lapas sehingga Ammar bisa berinteraksi langsung secara tatap muka dengan keluarganya. Namun beberapa menit kemudian, kamera dimatikan oleh petugas Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, Jawa Tengah.

Baca juga: Sosok Gus Elham Yahya Pendakwah Cium Bocah Perempuan yang Dikecam, Menteri PPA: Pelecehan

Baca juga: Kecelakaan Maut Truk Adu Kambing di Jalan Tebo–Bungo, Satu Orang Tewas di Tempat

Baca juga: Hancurnya Teguh Ditinggal Nikah Istrinya, Kawin Lagi dengan Pria Lain Dijanjikan Mobil Pajero

Meski begitu, momen tersebut tetap hangat. Sang ibu angkat memberikan kata-kata penyemangat untuk Ammar agar tetap kuat menghadapi proses hukumnya.

“Ammar sehat-sehat ya di sana. Kita semua di sini terus berjuang buat kamu, biar kamu bisa kembali lagi bersama kami,” ucap ibu angkat Ammar dengan nada haru.

Uwa Ammar juga tak kuasa menahan rindu. Ia berharap keponakannya itu bisa segera bertemu anak-anaknya lagi.

“Mar, kamu sehat-sehat ya. Semoga ini yang terakhir, biar kamu bisa lihat anak-anakmu lagi,” ujar Uwa Ammar.

Menanggapi hal itu, Ammar mencoba menenangkan keluarganya. Ia memastikan dirinya sehat dan tetap beribadah secara rutin di dalam lapas.

“Ammar sehat kok, tenang aja. Di sini nggak seseram yang dibayangkan. Ammar juga tetap salat dan menjaga diri,” ucap Ammar menenangkan.

Ammar Zoni Minta Surat Nikah dari Kekasih

Percakapan kemudian berlanjut dengan sang kekasih, Dokter Kamelia.

“Iya, kenapa Yang (sayang)?” tanya Kamelia dengan senyum di wajahnya.

Ammar lantas menyampaikan permintaannya yang tak biasa — ia meminta surat atau buku nikah agar bisa masuk ke kartu keluarga (KK) dan mendapatkan izin melakukan video call rutin dari lapas.

“Yang, minta surat nikahnya biar bisa masuk KK dan kita bisa sering teleponan. Kamu tahu kan adik-adikku gimana,” kata Ammar sambil tersenyum.

Permintaan itu sontak membuat Kamelia tersenyum lemah. Ia menyadari bahwa keinginan tersebut belum bisa diwujudkan karena mereka belum resmi menikah.

“Mereka (keluarga) support kamu kok. Nanti dimintain kartu keluarganya ya,” jawab Kamelia lembut.

Ia pun kembali memberikan dukungan agar Ammar tetap kuat menjalani masa hukumannya.

“Kamu sehat-sehat ya di sana. Tetap kuat, aku di sini sama Bang Jon dan keluarga bakal terus berjuang buat kamu,” kata Kamelia menutup percakapan mereka.

Kronologi Kasus Narkoba yang Menjerat Ammar Zoni

Kasus hukum yang menyeret nama Ammar Zoni bermula dari dugaan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Perbuatannya terungkap setelah sipir menemukan aktivitas mencurigakan di dalam rutan. Ammar kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk proses penyidikan pada awal tahun 2025.

Dari hasil penyelidikan, Ammar disebut terlibat bersama lima narapidana lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Mereka mendapatkan narkoba dari seorang pengedar bernama Andre, yang kini berstatus buronan polisi (DPO). Barang haram itu dipesan melalui aplikasi pesan instan.

Dalam jaringan tersebut, Ammar diduga berperan sebagai pengendali dan gudang narkotika di dalam Rutan Salemba.

Setelah penyidikan berjalan, Ammar dan lima napi lainnya dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, pada 16 Oktober 2025.

Dakwaan dan Ancaman Hukuman Berat

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ammar Zoni dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, bahkan bisa lebih berat jika terbukti sebagai pengendali jaringan narkoba.

Eksepsi dan Pembelaan Ammar Zoni

Dalam sidang pada Kamis (13/11/2025), Ammar hadir secara daring sementara hakim, jaksa, dan kuasa hukum hadir langsung di ruang sidang.

Kuasa hukumnya, Jon Mathias dan Armini Nainggolan, membacakan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa.

Dalam eksepsi tersebut, tim hukum menyebut dakwaan cacat hukum karena tidak ada bukti kuat yang mengaitkan barang bukti narkoba secara langsung dengan Ammar.

Setidaknya ada enam poin eksepsi yang diajukan, di antaranya:

Meminta hakim mengabulkan seluruh eksepsi,

Menyatakan BAP cacat hukum dan batal demi hukum,

Membatalkan surat dakwaan jaksa,

Memerintahkan pembebasan Ammar setelah putusan sela,

Mengembalikan berkas perkara dan barang bukti kepada jaksa,

Memulihkan nama baik Ammar serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Meski kasus hukumnya masih bergulir, publik menyoroti sisi lain dari kehidupan pribadi Ammar yang kini tetap berusaha menjaga hubungan dan komunikasi dengan keluarga serta kekasihnya dari balik jeruji.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved