Berita Selebritis
Ammar Zoni Tak Seharusnya Dipernjara tapi Direhabilitasi, Ahli Hukum: Hakim Salah Total, Dia Pecandu
Pemindahan aktor Ammar Zoni ke sel khusus di Nusakambangan menuai sorotan tajam pakar hukum narkotika terkemuka, Dr. Anang Iskandar.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Pemindahan aktor Ammar Zoni ke sel khusus di Nusakambangan menuai sorotan tajam.
Sorotan itu datang dari pakar hukum narkotika terkemuka, Dr. Anang Iskandar.
Menurutnya, keputusan pengadilan memenjarakan Ammar Zoni adalah sebuah kesalahan total.
Sebab, sang aktor sejatinya adalah pecandu yang wajib direhabilitasi, bukan dipenjara.
Dr. Anang Iskandar, seorang Purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi yang juga Mantan Kepala BNN (2012-2015), menyatakan keberatannya terhadap vonis penjara yang dijatuhkan pada Ammar Zoni, yang terjerat kasus narkoba untuk ketiga kalinya.
Ia menegaskan Ammar Zoni terbukti sebagai penyalahguna bagi diri sendiri, sebuah fakta yang seharusnya menjamin ia mendapat rehabilitasi.
Doktor Iskandar, yang bersedia menjadi saksi ahli dalam persidangan Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menyayangkan sikap hakim yang dinilai mengabaikan Undang-Undang Narkotika.
"Menurut saya itu kesalahan total," tegas Dr. Iskandar.
Baca juga: Jejak Skandal Ammar Zoni dari Tahun 2017-2025, Kini Terancam Habisi Sisa Hidup di Nusakambangan
Baca juga: Tembok Komando KKB Papua Runtuh, Operasi Senyap TNI Lumpuhkan 14 Anggota, Sita Peta Rahasia
Baca juga: Tragedi Berdarah di Jambi: Begal Bersajam Lukai Pemotor di Pamenang Barat
"Hakim memutus Ammar dengan hukuman pidana penjara dan denda berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Padahal, mestinya Ammar itu dijatuhi hukuman berdasarkan Undang-undang Narkotika."
Ia menjelaskan, jika mengacu pada UU Narkotika, hakim wajib menjatuhkan hukuman rehabilitasi:
Pasal 54 secara jelas menyebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi.
"Bunyinya [di Pasal 103], dalam memeriksa perkara pecandu hakim wajib memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi bila terbukti bersalah," papar Dr. Iskandar.
Bahkan, lanjutnya, jika terdakwa tidak terbukti bersalah pun, hakim tetap wajib menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.
"Jadi salah atau tidak salah Ammar Zoni dihukum rehabilitasi," ungkapnya.
Dr. Iskandar berpendapat bahwa Ammar Zoni adalah seorang pecandu yang "sakit" dan akan mengulangi kesalahan yang sama jika terus dipenjara.
"Penyalahguna narkotika adalah pecandu. Orang yang membeli narkotika di pasar bebas, di pasar gelap itu pasti pecandu," tegasnya.
Logika ini, menurut Dr. Iskandar, menjelaskan mengapa peredaran narkoba kerap terjadi di dalam lapas atau rutan, termasuk kasus Ammar Zoni yang kembali terseret peredaran narkoba saat berada di Rutan Salemba.
"Saya tidak heran ya kalau sekarang terjadi penyalahgunaan maupun peredaran di dalam penjara, karena di dalam penjara itu adalah orang sakit yang membutuhkan narkotika," tandas ahli hukum ini.
Baca juga: Habis Sisa Hidup Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan Cilacap, Mata Ditutup dan Tangan Diborgol
Baca juga: Daftar Nama Pentolan KKB Papua dan 13 Anak Buah Runtuh di Tangan Satgas Habema TNI di Intan Jaya
"Jadi, orang di dalam penjara dalam waktu lama itu orang yang kebutuhannya adalah narkotika, pasti terjadi peredaran di dalam penjara."
Mantan Kepala BNN ini juga menyoroti ironi dalam putusan pengadilan yang menyatakan Ammar terbukti sebagai penyalahguna bagi diri sendiri, namun tetap divonis penjara.
"Saya tahu kasus posisinya bahwa Ammar itu memang didakwa sebagai pengedar, kemudian terbukti sebagai penyalahguna bagi diri sendiri," jelasnya.
Menurutnya, karena Jaksa tidak mendakwakan Pasal 127 ayat 1 (penyalahguna bagi diri sendiri), seharusnya Ammar Zoni bisa bebas jika hakim menggunakan hukum pidana murni.
"Kalau hakim menggunakan hukum pidana, maka Ammar itu mestinya bebas karena tidak terbukti sesuai dakwaan jaksa," imbuhnya.
Dia menekankan vonis penjara terhadap pecandu adalah bentuk kekeliruan fatal dalam penegakan hukum narkotika di Indonesia.
"Kalau terbukti sebagai penyalahguna bagi diri sendiri, hukumannya adalah menjalani rehabilitasi atas putusan hakim," pungkas Dr. Iskandar.
Kronologi
Kasi Pidum Kejari Pusat, Fatah Chotib Uddin, membeberkan kronologi terbongkarnya peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, yang melibatkan Ammar Zoni itu.
Komandan Jaga Lapas atau Kepala Regu Pengamanan (Karupam) sebelumnya telah mencurigai adanya aktivitas yang janggal oleh para tersangka.
"Jadi ada kecurigaan dari Karupam Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, pada saat itu mengamati gerak-gerik dari para tersangka," ungkap Fatah, dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Kamis (9/10/2025).
Baca juga: Muncul Dugaan Ammar Zoni Dibekingi Berani Edarkan Narkoba dari Lapas, Kemenimipas Selidiki
Baca juga: Mengenal Ikon Baru Taman Rimba Jambi: Harimau Putih Aden Jelatang dan Singa Putih Mara Pijoan
Karena ada kecurigaan itu, dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte).
"Kemudian dilakukan penggeledahan pada ruang kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja," beber Fatah.
Sebelumnya, kasus tersebut pertama kali diungkap melalui akun resmi @kejari.jakpus.
Dalam postingan terpampang wajah Ammar Zoni dan para tersangka lainnya.
"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti ( tahap 2 ) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat a.n tersangka MAA alias AZ dkk," tulis dalam keterangan postingan @kejari.jakpus,
"Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)" sambungnya.
Pihaknya juga membenarkan bahwa salah satu tersangka tersebut, merupakan seorang artis yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara yang sama.
"Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika," jelas dalam unggahan tersebut.
Ammar Zoni diketahui sempat terjerumus narkoba pada 2017.
Ketika penangkapan, Ammar Zoni tengah berada di puncak kariernya karena membintangi sinetron 7 Manusia Harimau.
Pada kasus ini, polisi menemukan narkotika jenis ganja seberat 39,1 gram.
Ammar pun direhabilitasi selama satu tahun.
Kemudian di tahun 2023 Ammar Zoni kembali terjerat kasus serupa.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1 gram.
Ammar menjalani rehabilitasi sejak Maret 2023 hingga Agustus 2023, selanjutnya ayah dua anak itu pun menghadapi persidangan.
Hasil sidang menyatakan Ammar Zoni harus menjalani hukuman di Rutan Cipinang selama dua bulan.
Usai dua bulan bebas, Ammar kembali ditangkap untuk ketiga kalinya karena menggunakan narkoba.
Ammar pun dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Akhirnya Terungkap Asal Usul Rubicon Oranye AKP Ramli, Propram Hanya Beri Sanksi Teguran Usai Viral
Baca juga: Daftar Nama Pentolan KKB Papua dan 13 Anak Buah Runtuh di Tangan Satgas Habema TNI di Intan Jaya
Baca juga: Kejar Geng Motor, Pemkot Jambi Kerahkan 500 Personil Gabungan untuk Patroli
Baca juga: Pembangunan Sekolah Rakyat untuk Anak Miskin di Batang Hari Jambi Diprioritaskan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebut Ammar Zoni Pecandu Narkoba, Saksi Ahli Hukum: Dia Harus Direhabilitasi, Bukan Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251017-Ammar-Zoni.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.