Kasus Asusila di Sarolangun
Seorang PNS di Sarolangun Diusir Warga, Tersangka Asusila Murid Mengaji di Desa
AM diusir warga. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, AM pindah ke Desa Lubuk Sayak, Kecamatan Pelawan
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Seorang aparatur sipil negara (ASN) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sarolangun yang menjadi guru mengaji, AM (45), menjadi tersangka kasus asusila anak. Peristiwa terjadi di Dusun Cianjur, Kelurahan Sungai Benteng, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.
"Tersangka AM, PNS, 45 tahun, seorang guru, asal Dusun Payo Umbai, Desa Lubuk Sayak, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun. Pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Humas Polres Sarolangun kepada Tribun Jambi.
Tindak asusila itu terjadi di sebuah bangunan di Dusun Cianjur, yang disebut-sebut sebagai pondok pesantren, pada Jumat, 25 Juli 2025. Namun, orang tua korban baru melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun pada 11 Februari 2026.
Setelah ada laporan, pada Rabu (11/2), polisi menangkap AM kemudian menyerahkan ke Unit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdalih Ritual
Tindakan asusila AM dilakukan di sebuah bangunan yang disebut-sebut sebagai pondok pesantren, di Dusun Cianjur, Kelurahan Sungai Benteng, Kecamatan Singkut I, Kabupaten Sarolangun. Belakangan diketahui bahwa bangunan tersebut tidak terdaftar resmi sebagai pondok pesantren.
Berdasarkan keterangan pelapor kepada Penyidik Polres Sarolangun, AM melakukan tindakan asusila saat korban menyetorkan hafalan Alquran di aula pondok pesantren.
Dalam situasi tersebut, tersangka melakukan tindakan tidak senonoh dengan dalih ritual tertentu. AM melakukan tindakan serupa berulang kali.
Setelah cukup lama terjadi, akhirnya korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Setelah mendapatkan penjelasan langsung dari korban (anak), orang tua korban segera melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Polres Sarolangun memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi guna mendalami kasus tersebut.
Lalu, penyidik kepolisian menetapkan AM sebagai tersangka, dan menjeratnya menggunakan Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1/2023 serta Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Banyak Warga Tidak Tahu
Pada Rabu dan Kamis (8-9/4), Tribun Jambi mendatangi Dusun Cianjur, Kelurahan Sungai Benteng, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, untuk melihat lokasi bangunan yang disebut-sebut sebagai pondok pesantren tersebut.
Di bangunan bertingkat itu, AM biasanya melakukan aktivitas mengajar mengaji secara tertutup.
Bangunan terlihat masih baik, namun cat dindingnya sudah memudar.
Gerbang pagar dikunci. Bangunan itu dalam posisi kosong. Tidak terlihat ada penghuni di sana. Tidak terlihat aktivitas di dalam maupun di sekitar bangunan tersebut.
Di lokasi tersebut, tidak terlihat ada papan nama pondok pesantren.
Sejumlah warga setempat menuturkan tempat itu memang sudah lama tidak digunakan.
"Sudah lama tidak ada kegiatan di situ," ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Kepada Tribun Jambi, warga setempat menerangkan bahwa di Desa Cianjur AM hanya penyewa bangunan, bukan pemilik bangunan.
Tribun Jambi mewawancarai beberapa orang warga di lokasi.
Hasilnya, banyak di antara mereka yang tidak mengetahui bahwa di lokasi tersebut ada pondok pesantren.
Warga menuturkan ponpes itu tidak terdaftar di Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun, maka dari itu tidak ada papan nama di depannya.
Selain itu, AM terkesan tertutup kepada warga sekitar.
"Aktivitasnya belajar mengajarnya tertutup, saya tidak tahu apa yang dilakukan di dalam," ujar seorang warga yang tidak bersedia namanya dituliskan.
Warga Usir Pelaku dari Desa Cianjur
Setelah kasus asusila AM terbongkar, bangunan itu kosong. AM tidak lagi berada di sana, begitu juga anak didiknya.
AM diusir oleh pemilik bangunan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, AM pindah ke Desa Lubuk Sayak, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.
Pindah ke Tempat Kedua
Tribun Jambi kembali menelusuri jejak AM di Desa Lubuk Sayak, hingga akhirnya menemukan lokasi tempatnya mengajar mengaji.
Pengurus Surau atau Musala Desa Lubuk Sayak, Kasturi, menuturkan AM memang pernah mengajar di sana. Namun, tempat tersebut sehari-hari hanya dijadikan tempat mengaji, bukan pondok pesantren.
AM mengajar di surau tersebut sebulan, mulai 11 Januari 2026, sebelum akhirnya kasus asusila terungkap pada 11 Februari 2026.
Kasturi menuturkan awal mula AM bisa mengajar mengaji di Desa Lubuk Layak.
"Pelaku (AM) ini merupakan PNS di Kemenag Kabupaten Sarolangun. Sebelum terjadinya peristiwa ini, saya selaku pengurus surau MPU, ingin mencari informasi kepada pelaku untuk mencarikan imam surau ini, namun tidak ada. Dan semenjak itu, putuslah komunikasi dengan pelaku," kata Kasturi.
"Kemudian beberapa waktu kemudian, pelaku menghubungi saya kembali, meminta bantuan untuk menyediakan tempat untuk para penghafal Alquran, karena pelaku dengan pemilik tempat mengajar ngaji sebelumnya ada permasalahan. Dengan dasar ingin membantu para santri, kami pengurus MPU mengadakan pertemuan dengan pelaku untuk memastikan agar tidak ada hal-hal yang diinginkan," jelas Kasturi.
Setelah itu, kata Kasturi, sebagai antisipasi, pengurus surau melakukan beberapa kali pertemuan dengan AM, disertai penadatanganan nota kesepahaman (MoU). "Dan memang, dalam pertemuan itu, kami sama sekali tidak menemukan kejanggalan dari pelaku," lanjutnya.
"Yang menjadi pertimbangan kami untuk menerima pelaku dengan anak didiknya itu, karena pelaku ini berstatus sebagai PNS aktif sebagai guru di sekolah menengah yang ada di Sarolangun, dan diketahui oleh warga sebagai pengasuh dan sebagai penghafal Alquran," ungkap Kasturi.
Sebenarnya, kata Kasturi, pihaknya tidak memiliki fasilitas untuk menampung para peserta didik AM yang puluhan orang.
"Tanggal 11 Januari 2026, para peserta didik pindah ke surau ini. Ada sekitar 50 peserta didik, laki-laki dan perempuan. Ternyata, pada tanggal 11 Februari 2026, kasus ini terungkap. Jadi waktu efektif peserta didik tinggal dan bermukim di surau MPU ini selama satu bulan, dan penangkapan pelaku memang terjadi di surau MPU ini," jelas Kasturi.
"Untuk kasus (asusila) itu, tidak terjadi di lokasi surau MPU kami. Di sini setiap pengajaran dan pengelolaan anak didik memang sepenuhnya dikelola oleh pelaku, pengurus surau tidak terlibat sama sekali dan hanya memberikan fasilitas tempat saja," ungkapnya.
Sejak kejadian penangkapan AM, kata Kasturi, dalam waktu bersamaan, para peserta didik yang ikut AM langsung dijemput orang tuanya untuk pulang ke rumah masing-masing.
"Tidak ada lagi peserta didik yang tinggal di lokasi surau MPU," lanjutnya.
"Kami atas nama pengurus surau MPU, sangat menyayangkan, dan cukup tertekan secara batin atas kejadian ini. Ini merupakan musibah yang diterima oleh kami dan lingkungan desa kami, gara-gara kasus ini. Kami mempercayakan sepenuhnya tindakan hukum oleh pihak penegak hukum terhadap pelaku ini," tutur Kasturi.
Pelaku Adalah Pendatang
Warga Dusun Cianjur, Kecamatan Singkut, menuturkan AM merupakan pendatang yang sempat tinggal di sana, sebelum membuka kegiatan mengaji untuk anak-anak.
Menurut warga, interaksi AM dengan masyarakat sekitar sangat minim.
"Orangnya tertutup, jarang berkomunikasi dengan warga," katanya.
Warga lainnya menuturkan AM merupakan guru yang mengajar di sekolah di Kabupaten Sarolangun.
Dia juga mengatakan AM bukan pimpinan pondok pesantren, melainkan guru mengaji di sana.
"Setahu saya, AM bukanlah ustaz dan tidak mengajar di pesantren. Dia itu guru ASN yang mengajar di sekolah di Sarolangun," jelas warga yang tidak mau disebut namanya.
Kemenag Berhentikan Sementara
Pascaterungkapkan kasus asusila di Kecamatan Singkut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun memberhentikan sementara AM.
Keterangan itu disampaikan Kemenag Sarolangun melalui media sosial.
"Kemenag Sarolangun telah mengambil tindakan usul pemberhentian AM sementara kepada pejabat yang berwenang dan pemberhentian pembayaran gaji lainnya terhadap AM menjelang adanya inkrah keputusan dari pengadilan". Demikian tulis Kemenag Sarolangun.
Selain itu, Kemenag Sarolangun juga menyatakan bahwa lokasi tindakan asusila AM bukan di madrasah tsanawiyah (MTs) wilayah Sarolangun. (Tribun Jambi/Frengky Widharta)
Pindah-pindah Desa
- Tersangka: AM (45), PNS Kemenag Sarolangun
- Kasus: Asusila anak didik
- Jeratan: Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) UU No 1/2023 serta Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (2) UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak
- Lokasi: Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun
- Status hukum: Ditahan polisi
- Stasus pegawai: Diberhentikan sementara oleh Kemenag
Baca juga: Korban Job Scam Kamboja Kini Harap Ada Pekerjaan setelah Pulang ke Jambi
Baca juga: Istri Pelangsir BBM di Bungo Ancam Polisi Pakai Senapan Angin, Skandal Rp276 M Terbongkar
| Ponpes Guru Tersangka Asusila di Sarolangun tidak Terdata dan tak Ada Plang |
|
|---|
| Pengurus Surau Paparkan Cara Guru AM Masuk Dusun Lubuk Sayak, Tersangka Asusila Sarolangun |
|
|---|
| Sosok Abdul Muid Guru di Sarolangun Asusila Murid di Desa, Ponpes Rojaul Huda Tak Berizin |
|
|---|
| Guru AM Mengajar Murid secara Tertutup, Tidak Ada Plang Ponpes di Lokasi |
|
|---|
| Guru Ngaji AM Diusir Pemilik Rumah di Sarolangun Usai Asusila Murid, Pindah Bersama Pengikut |
|
|---|