Cara dan Biaya Ganti Sertifikat Tanah Rusak di BPN
Cara ganti sertifikat tanah yang rusak. Sertifikat tanah merupakan dokumen yang membuktikan hak kepemilikan seseorang atas sebidang tanah
TRIBUNJAMBI.COM - Cara ganti sertifikat tanah yang rusak.
Sertifikat tanah yang rusak karena termakan rayap, basah terkena banjir, atau alasan lainnya, dapat diganti di Kantor Pertanahan.
Sertifikat tanah merupakan dokumen yang membuktikan hak kepemilikan seseorang atas sebidang tanah.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menjelaskan, sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah.
Sebuah sertifikat tanah dianggap rusak jika ada bagian yang tidak terbaca atau ada halaman yang robek maupun terlepas.
Namun, masih tersisa bagian sertifikat tanah yang cukup untuk mengidentifikasi adanya sertifikat tersebut.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 137 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997.
Baca juga: Pemilik Warung di Jambi Keluhkan Harga Sembako Naik, Omzet Turun 50 Persen
Baca juga: Kasus Bea Cukai Memanas, Nama Raffi Ahmad Dikaitkan dengan Masuknya Barang Elektronik dari AS
Syarat ganti sertifikat rusak
Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, terdapat sejumlah syarat yang perlu dipenuhi sebelum mengajukan penggantian sertifikat tanah karena rusak di Kantor Pertanahan.
Pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen, mencakup:
- Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.
Berikut persyaratan permohonan dokumen penggantian sertifikat tanah karena rusak selengkapnya:
| Daya Tampung SPMB SMA di Jambi Capai 30.331 Kuota, Kota Jambi Terbanyak |
|
|---|
| Penjelasan Ending Film Colony, Zombie yang Bisa Berkomunikasi |
|
|---|
| Pengakuan Hotman Paris Mendadak Ditelepon Raffi Ahmad Usai Namanya Terseret Suap Bea Cukai |
|
|---|
| Kasus Bea Cukai Memanas, Nama Raffi Ahmad Dikaitkan dengan Masuknya Barang Elektronik dari AS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/sertifikat-tanah-pemkab-batanghari.jpg)