Rabu, 22 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Ramadan 2026

Apa Saja Komponen THR ASN 2026? Kapan Pencairannya?

Pemerintah berencana mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri pada 2026 pada awal Ramadan.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
THR - Ilustrasi THR. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kapan THR ASN 2026 cair? Berapa nominalnya?

Pemerintah berencana mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri pada 2026 pada awal Ramadan.

Anggaran yang disiapkan pemerintah untuk THR ASN sebesar Rp55 triliun.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Udah pasti nanti. Tapi saya tidak tahu tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” kata Purbaya kepada media usai acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Jakarta, Jumat (13/2/2026), dipantau dari tayangan Breaking News KompasTV.

Menurutnya, strategi percepatan belanja negara, termasuk THR, menjadi instrumen fiskal utama untuk menjaga momentum ekonomi sejak awal tahun.

Pemerintah ingin likuiditas masyarakat langsung meningkat sehingga belanja konsumsi ikut terdorong.

“Jadi kita keluarkan semua belanjanya mungkin di bulan pertama untuk memastikan bahwa momentum pertumbuhan ekonomi masih akan berkelanjutan,” terang Purbaya.

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis Jasa Marga 2026, Lengkap dengan Jadwal dan Rute

Baca juga: Truk Batu Bara Parkir di Bahu Jalan, Tembesi-Sridadi Jambi Macet Tiap Malam

Komponen THR ASN

Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan PP THR ASN 2026, namun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, komponen THR terdiri atas beberapa unsur.

1. Gaji pokok yang disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan masa kerja. 

2. Tunjangan keluarga yang meliputi tunjangan suami/istri dan anak sesuai ketentuan.

3. Tunjangan pangan, yang umumnya berupa tunjangan beras atau pengganti nilai beras. 

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, termasuk tunjangan struktural, fungsional, maupun tunjangan umum bagi ASN non-jabatan.

5. Tunjangan kinerja (tukin), yang besarannya menyesuaikan kebijakan fiskal pemerintah dan dapat dibayarkan penuh atau sebagian. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis Jasa Marga 2026, Lengkap dengan Jadwal dan Rute

Baca juga: Truk Batu Bara Parkir di Bahu Jalan, Tembesi-Sridadi Jambi Macet Tiap Malam

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved