OTT KPK

Daftar Barang Sitaan KPK dari Rumah Direktur RSUD Ponorogo, Mulai Jam Tangan Hingga Mobil Mewah

Sita yang dilakukan penyidik KPK di rumah pribadi YUM menunjukkan adanya dugaan ketidakwajaran gaya hidup seorang pejabat daerah.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Surya.co.id
KASUS KORUPSI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang diduga milik Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma, di Jalan Sumatera Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (13/11/2025) petang. Penyidik KPK menemukan 2 mobil mewah di dalam garasi. (Kolase (Febrianto Ramadani/surya.co.id-Febri/Suryamalang.com)) 

TRIBUNJAMBI.COM  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap gaya hidup mewah Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.  

Dalam penggeledahan maraton selama empat hari, KPK menyita daftar aset bergerak fantastis yang diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merinci bahwa aset-aset mewah ini ditemukan saat tim penyidik menggeledah rumah pribadi Yunus Mahatma dari Selasa (11/11/2025) hingga Jumat (14/11/2025).

Koleksi Aset Mewah yang Disita 

Sita yang dilakukan penyidik di rumah pribadi YUM menunjukkan adanya dugaan ketidakwajaran gaya hidup seorang pejabat daerah.  

Adapun daftar aset yang diamankan KPK sangat beragam dan mencolok: 

Dua Mobil Mewah 

Sebuah Jeep Rubicon dan BMW, menandakan preferensi kendaraan kelas atas. 

Jam Tangan Mewah 

Sejumlah arloji mahal yang menjadi barang sitaan. 

Koleksi 24 Sepeda 

Jumlah unit sepeda yang mencapai dua lusin ini menjadi temuan unik, mengindikasikan hobi mahal atau investasi pada jenis aset ini. 

Baca juga: Panas! ICW Tuding KPK Takut Periksa Bobby Nasution, Jubir: Kasus Jalan Sudah Dilimpahkan ke PN

Baca juga: Yudo Sadewa Pilih Jomblo, Anak Menkeu Purbaya Tak Sudi Penghasilan Miliaran Diporoti Pacar

Baca juga: Firdaus Oiwobo Duga Ada Pressure Besar di Balik Jeruji Besi dalam Kasus Narkoba Ammar Zoni

"Dari rumah YUM, penyidik mengamankan sejumlah aset bergerak, termasuk jam tangan mewah, 24 unit sepeda, serta dua mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/11/2025). 

Penyitaan aset-aset ini, jelas Budi, bukan hanya untuk kepentingan pembuktian di pengadilan, tetapi juga sebagai langkah krusial dalam pemulihan aset (asset recovery) dari hasil korupsi. 

Penggeledahan Luas dan Klaster Korupsi yang Menjerat 

Penggeledahan di rumah Yunus adalah bagian dari operasi paksa KPK yang lebih luas di Ponorogo.  

Tim penyidik juga telah menyasar lokasi strategis lain, termasuk Dinas PU, kantor RSUD Ponorogo, rumah dinas Bupati, rumah dinas Sekda, rumah pribadi Bupati Sugiri Sancoko, dan rumah tersangka swasta Sucipto. 

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, KPK juga menyita dokumen penganggaran, dokumen proyek, dan barang bukti elektronik yang akan dipelajari lebih lanjut untuk memperkuat penyidikan. 

Yunus Mahatma ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga nama besar lainnya setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).  

Tiga tersangka lainnya adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Agus Pramono, dan pihak swasta Sucipto.

Baca juga: Sosok Lisdyarita, Wabup yang Ditunjuk jadi Plt Bupati Ponorogo, Gantikan Sugiri yang Kena OTT KPK

Baca juga: Menkeu Purbaya Blak-blakan Tolak Bayar Utang Whoosh Pakai APBN, Tapi Ikut Arahan Presiden

Direktur RSUD tersebut diduga terlibat dalam dua klaster korupsi utama: 

Suap Jabatan 

Yunus diduga menjadi pemberi suap untuk mengamankan posisinya sebagai Direktur RSUD Dr Harjono. Total suap yang disalurkan adalah Rp 1,25 miliar, dengan rincian Rp 900 juta untuk Sugiri Sancoko dan Rp 325 juta untuk Agus Pramono. 

Suap Proyek RSUD 

Yunus dan Bupati Sugiri Sancoko diduga terlibat dalam suap terkait proyek di RSUD Harjono tahun 2024.  

Yunus diduga menerima fee proyek 10 persen atau senilai Rp 1,4 miliar dari tersangka Sucipto untuk proyek senilai Rp 14 miliar. Uang hasil fee ini kemudian diduga diteruskan Yunus kepada Bupati Sugiri Sancoko

Seluruh barang bukti sitaan kini akan menjalani proses analisis forensik untuk mendukung pembuktian bahwa kekayaan yang dimiliki Yunus Mahatma berasal dari tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News 

Baca juga: Penjelasan Ending Film Playdate, Petualangan Ayah Tiri yang Berujung pada Rahasia Klon Berbahaya

Baca juga: Deretan Sekolah Kedinasan untuk Lulusan SMA/SMK yang Langsung Jadi CPNS saat Lulus

Baca juga: Yudo Sadewa Pilih Jomblo, Anak Menkeu Purbaya Tak Sudi Penghasilan Miliaran Diporoti Pacar

Baca juga: Terpilih Sebagai Ketua PAN Muaro Jambi, BBS Janji Akan Besarkan Partai

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Geledah Rumah Direktur RSUD dr Harjono, KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, Rubicon dan BMW

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved