Berita Viral

Turun Tangan Prabowo Gegara 2 Guru Dipecat Usai Bantu Honorer, Giliran Polda Bongkar Tersangka

Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan langsung menangani polemik dua guru asal Luwu Utara yang sebelumnya diberhentikan tidak dengan

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Turun Tangan Prabowo Gegara 2 Guru Dipecat Usai Bantu Honorer, Giliran Polda Bongkar Tersangka 

TRIBUNJAMBI.COM – Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan langsung menangani polemik dua guru asal Luwu Utara yang sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Dua guru ASN di SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, sebelumnya terseret persoalan hukum usai berinisiatif membantu guru honorer yang belum menerima hak gaji mereka.

Prabowo, setelah menerima laporan mengenai dugaan ketidakadilan, mengambil langkah memulihkan kembali status serta kehormatan Rasnal dan Abdul Muis.

Keputusan rehabilitasi itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis 13 November 2025, tak lama setelah beliau tiba dari lawatan kenegaraan di Australia.

Informasi tersebut dibagikan melalui unggahan akun Instagram @tumgrd pada Kamis, 13 November 2025.

Dalam video yang diunggah, tampak Presiden Prabowo meneken dokumen resmi pemberian rehabilitasi bagi dua guru tersebut.

Baca juga: Nestapa Honorer Sulsel, Guru Divonis MA, Bebas di Tipikor, Dipenjara di Kasasi, Dipulihkan Prabowo

Baca juga: Histeris Siswa SMA Ada Cacing di Menu MBG hingga Viral, Kepala BGN: Cacing Tanah

Baca juga: Cair BLT Kesra 2025 Rp 900 Hari Ini Jumat: Lihat di https//cekbansos.kemensos.go.id Via Online

Kepala sekolah Rasnal dan guru Abdul Muis pun akhirnya berkesempatan bertemu langsung dengan Presiden Prabowo.

Dalam pertemuan itu, Rasnal dan Abdul Muis didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

"Alhamdulillah, surat pemberian rehabilitasi untuk kedua guru tersebut sudah ditandatangani," kata Dasco dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.

Dasco menjelaskan bahwa rehabilitasi tersebut diberikan setelah muncul gelombang aspirasi dari masyarakat yang ramai disuarakan melalui media sosial.

"Dan hari ini, Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal diantar ke DPRD Sulawesi Selatan. Setelah itu, pihak DPRD Sulsel datang ke DPR RI dan kami menerima mereka," lanjut Dasco.

Dengan adanya rehabilitasi, otomatis nama baik serta hak-hak Rasnal dan Abdul Muis dipulihkan kembali.

"Semoga dengan dipulihkannya nama baik, harkat, dan hak-hak kedua guru ini, ada keberkahan bagi semuanya," ujarnya.

Alasan Presiden Prabowo Memberikan Rehabilitasi

Melansir Kompas.com, Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah pusat menerima berbagai laporan dan permohonan dari masyarakat mengenai kasus yang menimpa Rasnal dan Abdul Muis.

"Kami mendapatkan banyak masukan dan permohonan yang disampaikan secara berjenjang, baik langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi," tutur Prasetyo Hadi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (13/11/2025).

Aduan tersebut kemudian diteruskan dan dikoordinasikan bersama pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Kasus ini juga menjadi pembahasan intens selama sepekan sebelum akhirnya keputusan rehabilitasi ditetapkan oleh Presiden.

"Kami berkoordinasi dengan DPR RI, lalu selama satu minggu terakhir meminta arahan Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru dari SMA 1 Luwu Utara," ucapnya.

Prasetyo mengingatkan bahwa peristiwa ini harus menjadi pelajaran bersama.

Menurutnya, guru merupakan sosok pahlawan tanpa tanda jasa yang wajib dihormati serta dilindungi.

"Harapannya, pemulihan nama baik ini menjadi pembelajaran bagi semuanya," kata Prasetyo.

"Bagaimanapun, guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita hormati dan lindungi. Setiap persoalan tentu ada jalan penyelesaian yang baik," lanjutnya.

Ia berharap keputusan ini memberi rasa keadilan bagi para guru dan masyarakat luas.

"Semoga keputusan ini benar-benar menghadirkan rasa keadilan, bukan hanya bagi masyarakat Luwu Utara, tetapi untuk seluruh Indonesia," katanya.

PGRI Desak Ada Regulasi Perlindungan Guru

Kasus ini juga menjadi perhatian serius Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara.

Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, bahkan memimpin aksi solidaritas di DPRD setempat.

Menurut Ismaruddin, kasus ini menjadi alarm penting bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia.

Ia meminta pemerintah pusat segera menyusun regulasi perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh bagi profesi guru.

PGRI juga telah melayangkan surat permohonan grasi kepada Presiden sebagai bentuk permintaan keadilan bagi dua guru yang telah mengabdi puluhan tahun tersebut.

Rasnal dan Abdul Muis diketahui telah mengajar selama puluhan tahun sebelum akhirnya kehilangan status ASN.

Keduanya dinyatakan bersalah karena pungutan Rp 20.000 yang sebenarnya dimaksudkan untuk membantu guru honorer.

Rasnal mengaku bahwa kesepakatan itu dibuat secara terbuka melalui rapat resmi sekolah.

"Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini murni soal kemanusiaan," ujarnya sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Namun, tindakan tersebut dinilai melanggar aturan sehingga digolongkan sebagai pungutan liar.

Niat baik tersebut berujung pada proses pemeriksaan, persidangan, hingga akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Polda Turunkan Tim Propam untuk Selidiki Proses Hukum

Setelah Presiden Prabowo turun tangan, Tim Propam Polda Sulsel dikirim ke Polres Luwu Utara guna mengecek ulang prosedur penetapan tersangka terhadap Rasnal dan Abdul Muis.

Penetapan tersangka saat itu didasari laporan LSM serta pemeriksaan Inspektorat Pemkab Luwu Utara.

Rasnal dan Abdul Muis sempat divonis bebas di Pengadilan Tipikor Makassar.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi hingga Mahkamah Agung memutus keduanya bersalah.

Pasca putusan MA inkrah, Raznal dan Abdul Muis langsung diberhentikan tidak hormat sebagai ASN atas rekomendasi Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya menurunkan tim untuk meninjau kembali seluruh proses penetapan tersangka di Polres Luwu Utara pada tahun 2022.

"Saya menurunkan tim dari Bid Propam Polri dan Bid Propam Polda Sulsel," ucap Djuhandhani, Kamis (13/11/2025).

Selain itu, Pengawas Penyidik dari Ditreskrimsus (Wasidik) juga dilibatkan untuk mengaudit prosedur kasus tersebut.

"Wasidik Ditreskrimsus akan melihat lebih jauh terkait perkara ini," katanya.

Djuhandhani menegaskan bahwa tim gabungan diturunkan untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun etika oleh penyidik.

"Apakah ada tindakan yang melanggar norma atau etika penyidikan, itu yang kami pastikan," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Polda Sulsel berkomitmen menjaga transparansi dalam setiap penanganan perkara.

Kejati Sulsel Dorong Pengajuan PK

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan meminta Pemprov Sulsel menunda pelaksanaan SK PTDH terhadap Rasnal dan Abdul Muis.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyebut penundaan ini penting agar keduanya bisa menempuh langkah hukum terakhir berupa Peninjauan Kembali (PK).

"Kami memahami Pemprov Sulsel menjalankan aturan ASN berdasarkan putusan inkrah," ujar Didik dalam keterangan resminya, Kamis (13/11/2025).

Didik menegaskan bahwa PK merupakan ruang untuk meninjau kembali putusan demi memastikan keadilan substantif.

"Kami mendukung upaya PK setelah melihat perkembangan, fakta baru, dan keterangan para orang tua siswa," katanya.

Ia juga menyebut bahwa langkah ini dilakukan atas arahan Jaksa Agung.

"Jaksa Agung meminta kasus kedua guru ini diselesaikan dengan hati nurani. Kami juga mendengar langsung kisah haru mereka, terutama Abdul Muis yang tinggal delapan bulan lagi menuju pensiun," ucap Didik.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved