Berita Viral

Turun Tangan Prabowo Gegara 2 Guru Dipecat Usai Bantu Honorer, Giliran Polda Bongkar Tersangka

Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan langsung menangani polemik dua guru asal Luwu Utara yang sebelumnya diberhentikan tidak dengan

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Turun Tangan Prabowo Gegara 2 Guru Dipecat Usai Bantu Honorer, Giliran Polda Bongkar Tersangka 

Selain itu, Pengawas Penyidik dari Ditreskrimsus (Wasidik) juga dilibatkan untuk mengaudit prosedur kasus tersebut.

"Wasidik Ditreskrimsus akan melihat lebih jauh terkait perkara ini," katanya.

Djuhandhani menegaskan bahwa tim gabungan diturunkan untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun etika oleh penyidik.

"Apakah ada tindakan yang melanggar norma atau etika penyidikan, itu yang kami pastikan," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Polda Sulsel berkomitmen menjaga transparansi dalam setiap penanganan perkara.

Kejati Sulsel Dorong Pengajuan PK

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan meminta Pemprov Sulsel menunda pelaksanaan SK PTDH terhadap Rasnal dan Abdul Muis.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyebut penundaan ini penting agar keduanya bisa menempuh langkah hukum terakhir berupa Peninjauan Kembali (PK).

"Kami memahami Pemprov Sulsel menjalankan aturan ASN berdasarkan putusan inkrah," ujar Didik dalam keterangan resminya, Kamis (13/11/2025).

Didik menegaskan bahwa PK merupakan ruang untuk meninjau kembali putusan demi memastikan keadilan substantif.

"Kami mendukung upaya PK setelah melihat perkembangan, fakta baru, dan keterangan para orang tua siswa," katanya.

Ia juga menyebut bahwa langkah ini dilakukan atas arahan Jaksa Agung.

"Jaksa Agung meminta kasus kedua guru ini diselesaikan dengan hati nurani. Kami juga mendengar langsung kisah haru mereka, terutama Abdul Muis yang tinggal delapan bulan lagi menuju pensiun," ucap Didik.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved