Berita Viral

Turun Tangan Prabowo Gegara 2 Guru Dipecat Usai Bantu Honorer, Giliran Polda Bongkar Tersangka

Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan langsung menangani polemik dua guru asal Luwu Utara yang sebelumnya diberhentikan tidak dengan

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Turun Tangan Prabowo Gegara 2 Guru Dipecat Usai Bantu Honorer, Giliran Polda Bongkar Tersangka 

"Kami mendapatkan banyak masukan dan permohonan yang disampaikan secara berjenjang, baik langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi," tutur Prasetyo Hadi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (13/11/2025).

Aduan tersebut kemudian diteruskan dan dikoordinasikan bersama pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Kasus ini juga menjadi pembahasan intens selama sepekan sebelum akhirnya keputusan rehabilitasi ditetapkan oleh Presiden.

"Kami berkoordinasi dengan DPR RI, lalu selama satu minggu terakhir meminta arahan Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru dari SMA 1 Luwu Utara," ucapnya.

Prasetyo mengingatkan bahwa peristiwa ini harus menjadi pelajaran bersama.

Menurutnya, guru merupakan sosok pahlawan tanpa tanda jasa yang wajib dihormati serta dilindungi.

"Harapannya, pemulihan nama baik ini menjadi pembelajaran bagi semuanya," kata Prasetyo.

"Bagaimanapun, guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita hormati dan lindungi. Setiap persoalan tentu ada jalan penyelesaian yang baik," lanjutnya.

Ia berharap keputusan ini memberi rasa keadilan bagi para guru dan masyarakat luas.

"Semoga keputusan ini benar-benar menghadirkan rasa keadilan, bukan hanya bagi masyarakat Luwu Utara, tetapi untuk seluruh Indonesia," katanya.

PGRI Desak Ada Regulasi Perlindungan Guru

Kasus ini juga menjadi perhatian serius Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara.

Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, bahkan memimpin aksi solidaritas di DPRD setempat.

Menurut Ismaruddin, kasus ini menjadi alarm penting bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia.

Ia meminta pemerintah pusat segera menyusun regulasi perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh bagi profesi guru.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved