Pahlawan Nasional

Serangan Balik Politisi PDIP Usai Dilaporkan Atas Ucapannya Tentang Soeharto: Silakan Adu Data-Fakta

Sosok politisi senior yang akrab disapa Mbak Ning ini menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum usai dilaporkan terkait Soeharto.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning. INSERT: Presiden RI ke-2, Soeharto. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning, mengeluarkan 'serangan balik' tegas usai dirinya dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya tentang Soeharto.

Politisi PDIP itu sebelumnya menyebut Presiden ke-2 RI itu sebagai 'pembunuh jutaan rakyat'. 

Sosok politisi senior yang akrab disapa Mbak Ning ini menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum.

Dia juga sambil mengajak publik untuk mengedepankan adu data dan fakta dalam diskursus sejarah.

Laporan ini dilayangkan oleh kelompok bernama Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (12/11/2025).

Perlawanan Kritis di Tengah Usulan Pahlawan Nasional

Pernyataan kontroversial Ribka muncul di tengah santernya usulan agar pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto

Penolakan keras ini ia sampaikan dengan menyebut Soeharto adalah "pembunuh jutaan rakyat".

Menanggapi pelaporan tersebut, Ribka Tjiptaning dengan santai menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, kebebasan berpendapat adalah hak dasar.

Baca juga: Sosok Ribka Tjiptaning yang Dilaporkan ke Bareskrim Buntut Sebut Soeharto Pembunuh Jutaan Rakyat

Baca juga: 2 Guru Dipecat Gegara Bantu 10 Honorer Tak Bergaji: Polda Sulsel Periksa Polisi yang Tangani Kasus

Baca juga: Alasan Polda Metro Jaya Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Periksa 9 Jam Terkait Ijazah Jokowi

"Silakan adu data dan fakta, agar bangsa ini cerdas," tegas Mbak Ning dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).

Ia menekankan bahwa perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dan tidak seharusnya merusak prinsip-prinsip demokrasi.

Sorotan pelanggaran HAM dan Perbedaan Pandangan Presiden

Ribka juga secara implisit menyoroti inkonsistensi pandangan negara terhadap sejarah. 

Ia mengingatkan bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, telah secara resmi mengakui dan menyesali 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di berbagai daerah, dari Aceh hingga Papua.

Pernyataan ini seolah menjadi landasan argumennya, mempertanyakan bagaimana sosok yang terkait dengan isu pelanggaran HAM berat bisa diusulkan menjadi Pahlawan Nasional.

"Presiden Jokowi atas nama negara secara resmi telah mengakui dan menyesali atas 12 pelanggaran HAM berat dari Aceh sampai Papua," kata Ribka.

Ia bahkan membandingkan posisi politik dua Presiden: "Pendapat Anda boleh berbeda dengan saya. Pandangan Presiden Jokowi tentang pelanggaran HAM berat saja bisa berbeda dengan Presiden Prabowo yang mengangkat Soeharto sebagai Pahlawan Nasional."

Tuduhan Hoaks dan Ujaran Kebencian dari ARAH

Di sisi pelapor, Koordinator ARAH, Iqbal, menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan karena pernyataan Ribka dinilai mengandung ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong (hoaks). 

Baca juga: Polemik Gelar Pahlawan Soeharto, Menteri HAM Natalius Pigai: Saya No Comment, Titik!

Baca juga: Skandal Penjualan Anak Terkuak: Penculikan Bilqis di Makassar Merambah 4 Provinsi, Bali Hingga Kepri

ARAH, yang mengidentifikasi diri sebagai aliansi masyarakat penolak informasi palsu, membawa sejumlah bukti berupa kutipan media atas pernyataan Ribka.

Inti keberatan ARAH adalah ketiadaan dasar hukum yang membuktikan tuduhan tersebut.

"Apakah ada putusan hukum atau putusan pengadilan yang menetapkan bahwa almarhum Presiden Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat?" ujar Iqbal di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.

Laporan tersebut didaftarkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Pihak ARAH menegaskan pelaporan ini adalah inisiatif mereka sebagai warga negara, bukan atas nama keluarga Cendana.

Mbak Ning memilih berani menantang proses hukum demi mempertahankan pandangannya mengenai sejarah dan pelanggaran HAM, sebuah langkah politik yang berisiko di tengah sensitifnya isu gelar Pahlawan Nasional.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 2 Guru Dipecat Gegara Bantu 10 Honorer Tak Bergaji: Polda Sulsel Periksa Polisi yang Tangani Kasus

Baca juga: Ruang Pustaka dan Olahraga SMA 5 Kerinci Hangus Terbakar

Baca juga: Sosok Yusuf Saadudin, Dirut Bank BJB yang Meninggal Dunia Jumat Dini Hari

Baca juga: Breaking News SMK 5 Kerinci Terbakar, 2 Ruangan Hangus Dilalap Api

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ribka Tjiptaning Dipolisikan karena Ucapannya soal Soeharto: Silakan Adu Data & Fakta

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved