Berita Viral

2 Guru Dipecat Gegara Bantu 10 Honorer Tak Bergaji: Polda Sulsel Periksa Polisi yang Tangani Kasus

Polda Sulsel akan segera menurunkan tim gabungan untuk menelusuri dugaan kriminalisasi guru di Luwu Utara.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Sosok dua guru Luwu Utara yang dipecat gegara bantu honorer tak bergaji dsf 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pilu dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang dipecat dan sempat dipenjara karena berinisiatif membantu guru honorer, kini memasuki babak baru yang dramatis. 

Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi hukum kepada keduanya, sebuah keputusan yang sontak membatalkan pemecatan dan memulihkan status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di saat bersamaan, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengambil langkah tegas.

Polda Sulsel menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik dan prosedur dalam penanganan kasus yang menjerat kedua guru tersebut sejak awal.

Presiden Prabowo Subianto Turun Tangan: Pemulihan Harkat dan Martabat

Keputusan rehabilitasi hukum ini disampaikan tak lama setelah Presiden Prabowo bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Kamis (13/11/2025) dini hari.

Rehabilitasi ini menjadi titik balik bagi Rasnal dan Abdul Muis.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa dengan adanya rehabilitasi dari Presiden, status kedua guru tersebut otomatis kembali menjadi ASN.

"Dengan adanya rehabilitasi hukum dari Prabowo kepada Rasnal-Abdul Muis, Gubernur Sulawesi Selatan harus mencabut kembali surat pemecatan terhadap dua guru itu," tegas Yusril.

Baca juga: Presiden Prabowo Geram Kasus Kriminalisasi Terhadap Guru

Baca juga: Alasan Polda Metro Jaya Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Periksa 9 Jam Terkait Ijazah Jokowi

Baca juga: Skandal Penjualan Anak Terkuak: Penculikan Bilqis di Makassar Merambah 4 Provinsi, Bali Hingga Kepri

Sinyal pemulihan juga disambut baik oleh Pemerintah Provinsi Sulsel. 

Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, menganalogikan pemberian rehabilitasi ini seperti proses di SPBU. 

"Kalau Presiden sudah menandatangani rehabilitasi, maka menurut ketentuan itu sama dianggap seperti di pom bensin, kembali ke nol. Dianggap tidak pernah ada," ujarnya. 

Hal ini berarti keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kedua guru tersebut akan dibatalkan.

Polda Sulsel Bertindak Cepat: Penyidik Kasus Diperiksa

Di tengah sorotan publik yang luas, Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo mengumumkan langkah serius terhadap proses hukum yang pernah dijalani Rasnal dan Muis. 

Polda Sulsel akan segera menurunkan tim gabungan untuk menelusuri dugaan kriminalisasi ini.

"Saya ambil langkah menurunkan tim baik itu dari Bidpropam Polri, Bidpropam Polda Sulsel, dan Biro Wasidik Direskrimsus untuk melihat lebih jauh perkara ini," kata Irjen Djuhandhani di Makassar, Kamis (13/11/2025).

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan apakah penyidik yang menangani kasus tersebut sejak awal hingga menetapkan kedua guru sebagai tersangka telah melanggar norma atau etika.

"Kami sudah koordinasi Bidpropam dengan Biro Wasidik untuk mendapatkan asistensi sejauh mana penanganannya dulu dilaksanakan. Apakah ada hal-hal yang melanggar norma atau etika yang dilanggar penyidik. Kami akan transparan terkait proses penyelidikan dan penyidikan," tegasnya, menjanjikan keterbukaan penuh dalam proses ini.

Kepedulian Berujung Bui, Harapan Anti-Kriminalisasi

Kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika kedua guru tergerak membantu 10 guru honorer yang tak bergaji selama 10 bulan. 

Baca juga: Nelangsa 2 Guru Niat Bantu Honorer Malah Dipecat, Dianggap Pungli, Banjir Dukungan Terus Mengalir

Baca juga: Korsleting Kompor Listrik, Hanguskan Rumah dan Pabrik Tahu di Koni Jambi 

Mereka berinisiatif membuat kesepakatan bersama komite sekolah untuk meminta sumbangan sukarela sebesar Rp 20.000 dari orang tua siswa.

Ironisnya, niat tulus ini dianggap sebagai tindakan pungutan liar (pungli) dan dilaporkan sebagai dugaan korupsi oleh sebuah LSM. 

Meskipun sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Makassar, Mahkamah Agung membatalkan putusan itu dan menjatuhkan vonis penjara satu tahun serta pemecatan tidak hormat.

Setelah mendapat keadilan dari Presiden, Rasnal dan Abdul Muis menyuarakan harapannya agar tragedi serupa tidak terulang.

"Jangan ada lagi kriminalisasi terhadap rekan-rekan seprofesinya," kata mereka usai menerima rehabilitasi di Jakarta, Rabu (12/11/2025) malam. 

Rasnal sebelumnya sempat menyatakan tidak menyesal membantu rekan-rekannya, namun menyesalkan kurangnya empati terhadap perjuangan guru.

Kini, dengan pemulihan status oleh Presiden dan penyelidikan terhadap penyidik, publik menanti tuntasnya kasus ini sebagai pelajaran penting dalam penegakan hukum dan perlindungan profesi guru di Indonesia.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sosok Yusuf Saadudin, Dirut Bank BJB yang Meninggal Dunia Jumat Dini Hari

Baca juga: Ruang Pustaka dan Olahraga SMA 5 Kerinci Hangus Terbakar

Baca juga: Breaking News SMK 5 Kerinci Terbakar, 2 Ruangan Hangus Dilalap Api

Baca juga: 10 Dampak Jangka Panjang Penggunaan AI Dalam Kehidupan, Mesti Hati-Hati

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved