Berita Viral

2 Guru Dipecat Gegara Bantu 10 Honorer Tak Bergaji: Polda Sulsel Periksa Polisi yang Tangani Kasus

Polda Sulsel akan segera menurunkan tim gabungan untuk menelusuri dugaan kriminalisasi guru di Luwu Utara.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Sosok dua guru Luwu Utara yang dipecat gegara bantu honorer tak bergaji dsf 

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan apakah penyidik yang menangani kasus tersebut sejak awal hingga menetapkan kedua guru sebagai tersangka telah melanggar norma atau etika.

"Kami sudah koordinasi Bidpropam dengan Biro Wasidik untuk mendapatkan asistensi sejauh mana penanganannya dulu dilaksanakan. Apakah ada hal-hal yang melanggar norma atau etika yang dilanggar penyidik. Kami akan transparan terkait proses penyelidikan dan penyidikan," tegasnya, menjanjikan keterbukaan penuh dalam proses ini.

Kepedulian Berujung Bui, Harapan Anti-Kriminalisasi

Kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika kedua guru tergerak membantu 10 guru honorer yang tak bergaji selama 10 bulan. 

Baca juga: Nelangsa 2 Guru Niat Bantu Honorer Malah Dipecat, Dianggap Pungli, Banjir Dukungan Terus Mengalir

Baca juga: Korsleting Kompor Listrik, Hanguskan Rumah dan Pabrik Tahu di Koni Jambi 

Mereka berinisiatif membuat kesepakatan bersama komite sekolah untuk meminta sumbangan sukarela sebesar Rp 20.000 dari orang tua siswa.

Ironisnya, niat tulus ini dianggap sebagai tindakan pungutan liar (pungli) dan dilaporkan sebagai dugaan korupsi oleh sebuah LSM. 

Meskipun sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Makassar, Mahkamah Agung membatalkan putusan itu dan menjatuhkan vonis penjara satu tahun serta pemecatan tidak hormat.

Setelah mendapat keadilan dari Presiden, Rasnal dan Abdul Muis menyuarakan harapannya agar tragedi serupa tidak terulang.

"Jangan ada lagi kriminalisasi terhadap rekan-rekan seprofesinya," kata mereka usai menerima rehabilitasi di Jakarta, Rabu (12/11/2025) malam. 

Rasnal sebelumnya sempat menyatakan tidak menyesal membantu rekan-rekannya, namun menyesalkan kurangnya empati terhadap perjuangan guru.

Kini, dengan pemulihan status oleh Presiden dan penyelidikan terhadap penyidik, publik menanti tuntasnya kasus ini sebagai pelajaran penting dalam penegakan hukum dan perlindungan profesi guru di Indonesia.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sosok Yusuf Saadudin, Dirut Bank BJB yang Meninggal Dunia Jumat Dini Hari

Baca juga: Ruang Pustaka dan Olahraga SMA 5 Kerinci Hangus Terbakar

Baca juga: Breaking News SMK 5 Kerinci Terbakar, 2 Ruangan Hangus Dilalap Api

Baca juga: 10 Dampak Jangka Panjang Penggunaan AI Dalam Kehidupan, Mesti Hati-Hati

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved