Berita Nasional

Tok, Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, MK Kabulkan Gugatan soal UU No 2 tahun 2002

Sah, polisi aktif tak boleh menduduki jabatan sipil, meski itu perintah dari Kapolri. Jika ingin menduduki jabatan sipil

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
ILUSTRASI POLISI 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Terkuak Penyebab Yahya Mutilasi Aresty Istri Pegawai Pajak, Pura-pura Perbaiki Keramik Rumah

Baca juga: BLT Kesra 2025 Rp 900 Cari Hari Ini Kamis: Cek Disini https//cekbansos.kemensos.go.id Via Online

Baca juga: Mobil Calya Tabrak Pembatas Jalan di Lampu Merah Talang Bakung Jambi

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved