Berita Nasional
Rp 1.000 Jadi Rp 1, Kebijakan Menkeu Purbaya Redenominasi Rupiah dan Dampaknya
Rencana penyederhanaan nominal rupiah kembali mengemuka. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan strategis
TRIBUNJAMBI.COM - Nilai Rp 1.000 akan menjadi Rp 1 atau seribu rupiah akan menjadi satu rupiah.
Rencana penyederhanaan nominal rupiah kembali mengemuka. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan strategis yang membuka jalan bagi pelaksanaan redenominasi rupiah, atau pemangkasan tiga angka nol pada nilai uang.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang diteken pada 10 Oktober 2025 menjadi bagian dari Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029, dengan target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah pada tahun 2026-2027.
Kebijakan ini disebut bertujuan meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat citra rupiah, dan menyederhanakan sistem keuangan digital.
Redenominasi, Bukan Pemotongan Nilai Uang
Banyak masyarakat masih menyamakan redenominasi dengan sanering atau pemotongan nilai uang. Padahal, dua hal itu berbeda.
Redenominasi hanya menyederhanakan angka nominal, misalnya Rp1.000 menjadi Rp1, tanpa mengubah daya beli masyarakat.
Wacana redenominasi sejatinya bukan hal baru. Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan telah membahasnya sejak 2010, bahkan sempat menyiapkan draf RUU pada 2013.
Namun, pembahasan kala itu berhenti karena menunggu momentum ekonomi dan kesiapan regulasi.
Dalam pelaksanaannya, redenominasi membutuhkan tahapan panjang: mulai dari sosialisasi publik, pencetakan uang baru, periode transisi uang lama dan baru, hingga penarikan bertahap uang lama dari peredaran.
Proses ini diperkirakan memakan waktu beberapa tahun agar tidak menimbulkan gejolak ekonomi maupun kebingungan di masyarakat.
Belum Akan Diterapkan Dalam Waktu Dekat
Meski sudah masuk rencana strategis, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan redenominasi belum akan diterapkan dalam waktu dekat, termasuk pada 2026.
"Itu sepenuhnya kebijakan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter. Kami hanya menyiapkan kerangka regulasinya. Pelaksanaan teknisnya nanti tergantung BI," ujar Purbaya seusai menghadiri kuliah umum di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Senin (11/11/2025).
Purbaya menjelaskan, Kementerian Keuangan saat ini fokus menyelesaikan landasan hukum melalui penyusunan RUU Redenominasi, yang ditargetkan rampung paling lambat pada 2027.
Penanggung jawab program ini adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, yang ditugasi menyiapkan seluruh kerangka regulasi pada 2026.
Dengan demikian, masyarakat diimbau tidak terburu-buru menafsirkan redenominasi sebagai kebijakan pemotongan nilai uang.
Pemerintah menegaskan, kebijakan ini murni untuk efisiensi dan memperkuat kredibilitas rupiah, bukan untuk menekan daya beli rakyat.
Kepala Bank Indonesia: Butuh Persiapan Lama
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan, rencana redenominasi rupiah belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
Redenominasi merupakan penyederhanaan nilai mata uang dengan cara menghapus beberapa angka nol di belakang nominal rupiah tanpa mengubah nilai riil atau daya beli masyarakat.
Sebagai contoh, uang Rp1.000 setelah redenominasi akan menjadi Rp1, tetapi harga barang dan jasa tidak mengalami perubahan.
Menurut Perry, saat ini BI masih fokus untuk menjaga stabilitas ekonomi dan nilai rupiah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Tentu saja kami pada saat ini lebih fokus menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Itu fokusnya adalah seperti itu," ujar Perry saat RDP dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (12/11/2025).
Perry menjelaskan, kebijakan redenominasi bukan hanya soal mengganti angka pada rupiah saja, tetapi memerlukan persiapan teknis sebelum diberlakukan.
"Sehingga apalagi redenominasi itu memerlukan timing dan juga persiapan yang lebih lama," tegasnya.
Redenominasi ini muncul dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tahun 2025-2029 dan ditetapkan PMK 10 Oktober 2025 serta diundangkan pada 3 November 2025.
Salah satu prioritas strategis Kemenkeu tersebut adalah penyusunan RUU mengenai perubahan harga rupiah atau redenominasi rupiah.
Adapun urgensi penyusunan RUU redenominasi rupiah untuk efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat serta meningkatkan kredibilitas rupiah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa redenominasi Rupiah merupakan kebijakan Bank Indonesia (BI), bukan kewenangan Kementerian Keuangan.
Menurut Purbaya, BI akan menentukan waktu yang tepat untuk menerapkan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang tersebut.
"Itu kebijakan Bank Sentral dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi nggak sekarang, nggak tahun depan," ujar Purbaya saat kunjungan di Surabaya, Senin (10/11/2025).
Dampak Riil di Masyarakat
Pengamat perbankan Ryan Kiryanto menegaskan, rencana redenominasi rupiah tidak akan berdampak negatif kepada masyarakat selama pemerintah bisa menjalankan sosialisasi dengan baik.
Redenominasi rupiah berarti menyederhanakan nilai nominal mata uang rupiah, misalnya menghapus nol tanpa mengubah daya beli masyarakat.
Penyederhanaan nilai mata uang misalnya mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1.
"Jadi tidak ada pengaruh apa-apa ke masyarakat. Yang penting sebelum itu betul-betul diperlakukan harus ada semacam masa ujian coba ke masyarakat. Atau sosialisasinya internalisasi ke masyarakat harus digencarkan," kata Ryan saat dihubungi Tribunnews, Senin (10/11/2025).
Ryan mengingatkan bahwa hal terpenting sebelum kebijakan ini diterapkan adalah sosialisasi yang masif.
Pemerintah perlu memberi waktu masyarakat untuk memahami perubahan tersebut.
"Begitu masyarakat udah mulai paham, baru itu dirilis gitu. Intinya jangan udah hari ini berlangsung ditetapkan lupa itu gak dilakukan sosialisasi. Nanti bingung masyarakat, pasti terjadi kegaduhan," tegas Ryan.
Di sisi lain, Ryan menegaskan bahwa redenominasi tidak akan memicu inflasi.
Sebagai contoh dapat memicu inflasi, yaitu adanya redenominasi rupiah maka masyarakat melihat nominal menjadi lebih kecil.
Di mana nantinya, pelaku usaha bisa menaikkan harga dengan alasan menyesuaikan sistem baru.
Selain itu, masyarakat mungkin merasa harga “murah” karena nominal berkurang.
Misalnya, harga kopi sebelumnya Rp20.000 dan setelah redenominasi menjadi Rp20 (setara Rp20.000).
Tapi pedagang bisa merasa angka Rp20 terlalu kecil dan menaikkan jadi Rp25 (padahal setara Rp25.000), sehingga terjadi kenaikan harga riil akibat persepsi. Kondisi ini bisa memicu inflasi yang tinggi.
Menurut dia, pemerintah bersama Bank Indonesia dan kementerian terkait sudah memiliki langkah antisipasi untuk menjaga stabilitas harga di pasar.
"Nah, ada orang dulu mengkhawatirkan ini pasti akan berdampak ke inflasi, saya rasa tidak. Karena apa begitu kebijakan yang baru dirilis, pasti saya yakin Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan Kementerian-Kementerian yang lain, termasuk Kementerian Dalam Negeri, sudah akan antisipasi bagaimana menstabilisasi harga di pasar jadi gak ngaruh," tegas dia.
Wacana redenominasi ini muncul dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tahun 2025-2029.
Tanggal ditetapkan PMK tersebut 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.
Salah satu prioritas strategis Kemenkeu tersebut adalah penyusunan RUU mengenai perubahan harga rupiah atau redenominasi rupiah.
Adapun urgensi penyusunan RUU redenominasi rupiah untuk efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat serta meningkatkan kredibilitas rupiah.
Sejauh ini Indonesia bukan satu-satunya negara yang belum menerapkan redenominasi rupiah. Selain RI, negara ASEAN seperti Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina dan Myanmar juga belum menerapkan redenominasi mata uang.
Baca juga: Video Detik-detik Mobil Pembawa Uang Terbakar di Sulbar, Rp4,6 M Hangus, Diduga Korsleting Listrik
Baca juga: Jebakan Pacar Vita Amalia di Lapas Bengkulu, Minta Sumpah Injak Kitab Suci
| Cara Cairkan BLT Kesra November 900 Ribu unruk Warga Jambi di cekbansos.kemensos.go.id |
|
|---|
| Hari Ini Roy Suryo cs Diperiksa Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| BLT Kesra Rp 900 Ribu Belum Cair, Begini Cara Melaporkannya |
|
|---|
| Heboh Buruh Bunuh Istri Pegawai Pajak di Manokwari, Pelaku Terlilit Utang Judi Online |
|
|---|
| Dua Pengendara Mobil Boks Tewas di RSUD Sragen Usai Tabrak Tronton di Tol Solo-Ngawi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20250528-uang-rupiah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.