Berita Viral

Pria di Jambi Ditusuk Pria Berpisau Gegara Tegur Pemeras Warung, Anto Kiting Ditangkap Polisi

Peristiwa bermula ketika David berupaya menegur seorang pria yang tengah melakukan aksi pemerasan terhadap pemilik warung tersebut.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dok Polisi via Instagram
Penangkapan pelaku penikaman di Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sebuah aksi heroik berujung penganiayaan di Thehok, Kota Jambi, menyita perhatian publik.

Aksi yang tak layak ditiru itu diunggah oleh akun Instagram @dottcom.id. 

Kasus ini kini telah ditangani tuntas oleh pihak kepolisian.

Kejadian menegangkan itu berlangsung pada Minggu dini hari, 19 Oktober 2025, di depan warung Nasi Uduk Latif, Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan.

Korban, David Antoni (37), menjadi sasaran penusukan setelah ia menunjukkan kepeduliannya. 

Peristiwa bermula ketika David berupaya menegur seorang pria yang tengah melakukan aksi pemerasan terhadap pemilik warung tersebut.

Bukannya menghentikan perbuatannya, pelaku justru naik pitam karena tak terima ditegur. 

Dalam sekejap, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan tanpa ampun menusukkannya ke arah korban. 
David Antoni pun mengalami luka tusuk di bagian paha.

Baca juga: Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau Keempat yang Terjerat Korupsi dan Pemerasan, Siapa 3 Lainnya?

Baca juga: Aksi Brutal Penganiayaan di Jalanan Jambi Viral! Pengendara Motor Ditendang hingga Terjatuh

Baca juga: 2.080 PPPK Paruh Waktu Tanjabtim Jambi Segera Terima SK, Berapa Gajinya?

Pelaku Ditangkap, Pisau Disita

Setelah kejadian viral, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan segera bergerak cepat. 

Setelah melakukan penyelidikan intensif, pelaku berhasil diidentifikasi.

Pelaku diketahui bernama Sugianto alias Anto Kiting (31). 

Ia akhirnya berhasil dibekuk oleh tim Reskrim Polsek Jambi Selatan pada Jumat, 24 Oktober 2025, hanya berselang lima hari dari kejadian, di kawasan yang sama.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti kunci berupa sebilah pisau bergagang kayu yang dilapisi lakban, yang diduga digunakan Anto Kiting untuk melukai korban.

Akibat perbuatannya yang mengancam nyawa orang lain, Anto Kiting dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Reaksi Warganet

Unggahan mengenai kasus ini di media sosial menuai beragam komentar dari warganet. 

Baca juga: Jurnalis Dianiaya Usai Liput Penambangan Emas Ilegal di Dam Betuk, AJI Jambi Desak Polisi Usut

Baca juga: Korban Ledakan SMAN 72 Alami Cacat Permanen: Jari Diamputasi hingga Kelainan Otak

Banyak yang menyayangkan tindakan pelaku, namun juga mengapresiasi keberanian korban dan gerak cepat polisi.

"Astagfirullah, semoga dapat Hidayah Aamiin," tulis akun @ist***, mendoakan pelaku.

"Tolong wakilin tijak kepalak nyo pak tigo kali bae," komentar akun @jre***, menunjukkan kekesalan atas tindakan pelaku.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan tindakan kriminal kepada pihak berwajib.

DISCLAIMER

Berita ini bersifat informasi dan tidak bermaksud untuk menyinggung pihak manapun, melainkan sebagai bentuk penyampaian informasi publik.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Beredar Video Bilqis dan Warga SAD Jambi Menangis saat Polisi Menjemput di Mentawak

Baca juga: Cerita Bilqis Soal Kehidupan di SAD Jambi usai Diculik dari Makassar, Ada Bayi-bayi Lainnya

Baca juga: Penjelasan Ending Baramulla, Misteri Hilangnya Anak-anak

Baca juga: Jurnalis Dianiaya Usai Liput Penambangan Emas Ilegal di Dam Betuk, AJI Jambi Desak Polisi Usut

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved