Berita Nasional

Geramnya Rismon Sianipar ke Jokowi Soal Ijazah : Dia Tidak Pernah Lulus Sarjana

Polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi kembali memanas dengan pernyataan dari Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas dengan pernyataan dari Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar. 

​Klaster Kedua (3 Tersangka):

Terdiri dari Roy Suryo (RS), Tifauzia Tyassuma (TT), dan Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Klaster ini dijerat dengan pasal yang lebih spesifik terkait manipulasi digital, yakni Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 serta Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 UU ITE.

​Menurut Asep, hasil penyidikan menyimpulkan bahwa para tersangka menyebarkan informasi palsu dengan menggunakan metode analisis yang tidak ilmiah.

​“Penyidik menyimpulkan para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah,” jelas Asep.

​Kasus ini kini terbelah menjadi dua narasi yang saling berhadapan: narasi pembuktian ilmiah yang dituntut Rismon Sianipar, dan narasi proses hukum yang dipegang teguh oleh Polda Metro Jaya.

Baca juga: Soeharto Pahlawan Nasional, Kader AMPG Jambi: Bukti Pengabdian Bagi Negeri Dihargai dan Inspirasi

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved