Berita Nasional
Geramnya Rismon Sianipar ke Jokowi Soal Ijazah : Dia Tidak Pernah Lulus Sarjana
Polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi kembali memanas dengan pernyataan dari Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Klaster Kedua (3 Tersangka):
Terdiri dari Roy Suryo (RS), Tifauzia Tyassuma (TT), dan Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Klaster ini dijerat dengan pasal yang lebih spesifik terkait manipulasi digital, yakni Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 serta Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 UU ITE.
Menurut Asep, hasil penyidikan menyimpulkan bahwa para tersangka menyebarkan informasi palsu dengan menggunakan metode analisis yang tidak ilmiah.
“Penyidik menyimpulkan para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah,” jelas Asep.
Kasus ini kini terbelah menjadi dua narasi yang saling berhadapan: narasi pembuktian ilmiah yang dituntut Rismon Sianipar, dan narasi proses hukum yang dipegang teguh oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: Soeharto Pahlawan Nasional, Kader AMPG Jambi: Bukti Pengabdian Bagi Negeri Dihargai dan Inspirasi
| Danusita Korupsi Bayar Utang Whoosh Inisiatif Prabowo, Menkeu Purbaya Siapkan Tim Khusus ke Tiongkok |
|
|---|
| Ini Syarat Roy Suryo cs Bisa Diadili di Kasus Keaslian Ijazah Jokowi Menurut Mahfud MD |
|
|---|
| Bukan Mark Up Pengadaan Kereta Cepat, KPK Temukan Mark Up Pengadaan Lahan Whoosh |
|
|---|
| Gelar Pahlawan Soeharto Prematur, Putri Gus Dur: Klarifikasi Rekam Jejak Masa Lalu, Rekonsiliasi |
|
|---|
| Awal Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran ke Tempo, Konten 'Poles-poles Beras Busuk' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20250716-Jokowi-dan-Rismon-Sianipar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.