Berita Nasional
Geramnya Rismon Sianipar ke Jokowi Soal Ijazah : Dia Tidak Pernah Lulus Sarjana
Polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi kembali memanas dengan pernyataan dari Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Pernyataan keras Rismon ini datang di saat dirinya sendiri berada di bawah tekanan hukum. Ironisnya, Rismon justru dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025) mendatang.
Ia tidak sendiri. Rismon ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya pada Jumat (7/11/2025), termasuk nama-nama yang vokal dalam isu ini seperti pakar telematika Roy Suryo dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa.
Status tersangka ini, alih-alih membungkamnya, justru memicu perlawanan Rismon. Ia membantah keras tudingan bahwa ia dan tersangka lain telah mengedit atau memanipulasi ijazah Jokowi.
Merasa keahliannya diremehkan, Rismon balik menantang para ahli yang digunakan oleh Polda Metro Jaya untuk melakukan pembuktian secara terbuka.
“Siapa kalian menyatakan kami tidak ilmiah? Berani tidak debat terbuka, ayo kita buktikan siapa yang ilmiah dan siapa yang tidak,” tantangnya dengan nada tinggi.
Ia menilai tudingan yang dilayangkan polisi kepadanya tidak etis dan tidak didasarkan pada pembuktian ilmiah yang transparan. Rismon menuntut agar bantahan terhadap analisisnya juga dilakukan secara ilmiah, bukan hanya melalui proses hukum.
“Bantah juga secara ilmiah, jangan cuma berani lewat meja penyidikan. Penyidiknya pun belum tentu paham,” ujarnya.
Rismon bahkan mengancam akan menempuh jalur hukum jika tuduhan manipulasi terhadap dirinya tidak terbukti.
“Kalau tidak terbukti, kami akan tuntut Rp126 triliun. Jangan mentang-mentang kalian punya kuasa menangkap,” ancamnya.
Dua Klaster Tersangka Versi Polda Metro Jaya
Di sisi lain, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri telah membeberkan konstruksi hukum yang menjerat kedelapan tersangka. Menurut Asep, pihaknya telah bekerja maraton dengan memeriksa 130 saksi dan 22 ahli, serta menyita 273 barang bukti, termasuk dokumen ijazah asli Jokowi dari UGM.
Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster dengan jeratan pasal yang berbeda.
Klaster Pertama (5 Tersangka):
Terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Mereka dijerat pasal berlapis terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran kebencian, meliputi Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
| Danusita Korupsi Bayar Utang Whoosh Inisiatif Prabowo, Menkeu Purbaya Siapkan Tim Khusus ke Tiongkok |
|
|---|
| Ini Syarat Roy Suryo cs Bisa Diadili di Kasus Keaslian Ijazah Jokowi Menurut Mahfud MD |
|
|---|
| Bukan Mark Up Pengadaan Kereta Cepat, KPK Temukan Mark Up Pengadaan Lahan Whoosh |
|
|---|
| Gelar Pahlawan Soeharto Prematur, Putri Gus Dur: Klarifikasi Rekam Jejak Masa Lalu, Rekonsiliasi |
|
|---|
| Awal Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran ke Tempo, Konten 'Poles-poles Beras Busuk' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20250716-Jokowi-dan-Rismon-Sianipar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.